Aturan Dinilai Tidak Lagi Relevan, Pemkot Magelang Ajukan Pencabutan Dua Perda

  • 05 Okt 2026 12:24 WIB
  •  Semarang
Poin Utama
  • Pemerintah Kota Magelang
  • Perda Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Perizinan bidang kesehatan
  • Perda  Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perapenyelenggaraan penanggulangan bencana.
  • DPRD Kota Magelang

RRI.CO.ID, Kota Magelang: Pemerintah Kota Magelang mengajukan pencabutan dua peraturan daerah (Perda) kepada DPRD Kota Magelang karena dinilai sudah tidak relevan dengan regulasi yang berlaku. Dua perda tersebut mengatur perizinan bidang kesehatan dan pembentukan serta penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Dua perda yang diajukan untuk dicabut yakni Perda Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Perizinan Bidang Kesehatan dan Perda Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Wali Kota Magelang Damar Prasetyo mengatakan pencabutan kedua perda diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah tumpang tindih aturan. Menurutnya, kedua regulasi tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan saat ini.

"Pencabutan kedua perda tersebut untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari adanya tumpang tindih pengaturan. Karena kedua perda tersebut sudah tidak relevan lagi,” kata Wali Kota Magelang Damar Prasetyo usai Sidang Paripurna DPRD Kota Magelang, Senin 5 Oktober 2026

Damar menjelaskan, Perda Nomor 17 Tahun 2003 tentang izin bidang kesehatan sudah tidak implementatif karena sistem perizinan saat ini telah berubah. Kebijakan perizinan yang sebelumnya bersifat sektoral dan terpadu kini menggunakan sistem digital melalui Online Single Submission (OSS).

“Perda Nomor 17 tahun 2003 tentang izin kesehatan sudah tidak implementatif dan tidak relevan dengan regulasi saat ini. Dan perda tersebut perlu dilakukan pencabutan,” katanya.

Sementara itu, pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2016 berkaitan dengan penyesuaian kelembagaan penanggulangan bencana setelah terbitnya Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Perubahan ini menjadi dasar penataan kelembagaan BPBD Kota Magelang.

Ketua DPRD Kota Magelang Evin Septa Haryanto Kamil mengatakan, pencabutan perda izin kesehatan merupakan langkah normatif agar regulasi daerah tidak berbenturan dengan sistem Online Single Submission. Sedangkan untuk kelembagaan kebencanaan, peningkatan fungsi BPBD dinilai mendesak agar penanganan bencana dapat lebih optimal.

"Yang pencabutan Perda Nomor 16 Tahun 2016 tersebut, untuk menyesusaikan dari level BPBD agar setara dengan dinas. Sehingga diharapkan bisa lebih optimal dalam menangani masalah kebencanaan," kata Evin.

Evin menambahkan, peningkatan status dan struktur BPBD diharapkan dapat memperkuat operasional lembaga tersebut dalam mengakselerasi program kesiapsiagaan di lapangan. Dengan penguatan kelembagaan, kapasitas BPBD diharapkan semakin mampu merespons berbagai potensi dan kejadian bencana di Kota Magelang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....