Aturan Dinilai Tidak Lagi Relevan, Pemkot Magelang Ajukan Pencabutan Dua Perda
- 05 Okt 2026 12:24 WIB
- Semarang
Poin Utama
- Pemerintah Kota Magelang
- Perda Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Perizinan bidang kesehatan
- Perda Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perapenyelenggaraan penanggulangan bencana.
- DPRD Kota Magelang
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....