Polres Purworejo Tangkap Pencuri Barang Berharga Pengunjung Masjid dan Sekolah

  • 02 Okt 2026 19:24 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Purworejo - Jajaran Polres Purworejo mengungkap kasus pencurian yang meresahkan warga dengan sasaran masjid dan sekolah. Seorang pria berinisial AP (42), wiraswasta asal Tembalang, Kota Semarang yang berdomisili di Kulon Progo, DIY, berhasil diamankan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Purworejo AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono, dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti dalam konferensi pers di Lobby Mapolres Tatag Trawang Tungga, Mapolres Purworejo, pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Kapolres menjelaskan, bahwa peristiwa yang menjadi pintu masuk pengungkapan terjadi pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Masjid Al-Muttaqin, Dusun Wirotakan, Desa Bragolan, Kecamatan Purwodadi. Saat korban melaksanakan salat Maghrib, pelaku memanfaatkan situasi sepi dan mengambil tas milik korban.

"Modus tersangka mencari sasaran di masjid atau sekolah pada siang hingga sore hari saat situasi sepi, lalu masuk ke dalam untuk mengambil barang berharga milik korban," ungkap Kapolres Erma.

Tim Reskrim melakukan penyelidikan mendalam dan mengantongi identitas pelaku yang ternyata kerap berpindah TKP. AP ditangkap dan ditahan sejak 27 Agustus 2026. Penyidik juga telah memeriksa tiga saksi. "Barang bukti yang diamankan berupa dusbox dan satu unit ponsel Samsung Galaxy A06 hitam, sepeda motor Yamaha Nmax putih nopol AB-3812-YL beserta STNK atas nama Agus Kendarta, serta jaket hoodie hitam merek Camelwork yang digunakan saat beraksi," jelasnya.

"Dari pengembangan, polisi mencatat jejak kejahatan pelaku di sejumlah lokasi:

Januari 2025 di SMA N 1 Purworejo dengan barang bukti handphone, Maret 2025 di SD N Piji dengan uang tunai, Maret 2025 di SMK N 7 Purworejo dengan helm, dan Juni 2026 di SD N Pangen Gudang dengan tas berisi uang dan barang lainnya," imbuhnya.

Kapolres mengimbau masyarakat lebih waspada di area ibadah dan sekolah, dengan memasang kunci ganda pada kendaraan, tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, serta mengoptimalkan CCTV dan kegiatan ronda.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Dwiyono menegaskan pelaku dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda Kategori V hingga Rp500 juta.(Ags)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....