Disdukcapil Kendal Persilahkan Warga Usia 16 Tahun untuk Rekam Data E-KTP

  • 30 Sep 2026 21:04 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Kendal - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kendal memberikan kelonggaran bagi warga yang sudah berusia 16 tahun sudah bisa melakukan rekam data KTP elektronik. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketunggalan dan validitas data kependudukan, sekaligus memastikan penduduk tidak mengalami kendala dalam mengakses berbagai pelayanan publik yang membutuhkan data kependudukan yang valid.

Kepala Dispendukcapil Kendal, Ratna Mustikaningsih mengatakan, pihaknya terus mendorong percepatan perekaman data KTP-el bagi penduduk Kabupaten Kendal, khususnya penduduk yang telah memasuki usia 16 tahun ke atas. Warga yang sudah berusia 16 tahun, sudah sisa melakukan rekam data KTP elektronik di Kantor Dispendukcapil Kendal, dengan membawa Kartu Keluarga (KK) terbaru.

"Rekam data e-KTP tidak harus menunggu usia 17 tahun. Begitu memasuki usia 16 tahun, bisa melakukan rekam data e-KTP," ujarnya.

Ratna mengatakan, Dispendukcapil Kendal, mulai tahun 2026 memberlakukan bagi warga Kendal yang sudah berusia 17 tahun harus melakukan rekam datang KTP elektronik. Jika tidak, maka data kependudukannya akan dinonaktifkan, sehingga tidak masuk dalam daftar Kartu Keluarga.

"Kalau data kependudukan dinonaktifkan, maka yang bersangkutan tidak bisa melakukan beberapa pelayanan publik. Karena tidak terdaftar dalam KK," jelasnya.

Lebih lanjut Ratna mengatakan, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, perekaman KTP-el dapat dilakukan di berbagai tempat pelayanan, yakni di Mall Pelayanan Publik, Kantor UPTD Wilayah I Weleri, Kantor UPTD Wilayah II Kaliwungu, Kantor UPTD Wilayah III Sukorejo dan Kantor UPTD Wilayah IV Boja. "Kami juga melakukan jemput bola perekaman data KTP elektronik yang sudah dijadwalkan, juga jemput bola di sekolah maupun di setiap kegiatan Pemda Kendal lainnya," katanya.

Ketua RT di Kelurahan Kebondalem Kendal, Rusli mengatakan, pihaknya selalu menyampaikan informasi dari kelurahan, termasuk yang terkait dengan perekaman data e-KTP. Bahkan, jika di kelurahan ada kegiatan jemput bola perekaman data e-KTP maupun pengaktifan Identitas Kependudukan Digital (IKD) pun selalu disampaikan ke warga melalui WA grup.

"KTP elektronik atau IKD itu penting. Kami selalu menyampaikan kepada seluruh warga," katanya. (FR)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....