Karantina Jateng Temukan 588 Burung tanpa Dokumen di Pelabuhan Tanjung Emas

  • 30 Sep 2026 19:48 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Pemeriksaan dini hari terhadap KM Kirana dari Kumai, Kalimantan Tengah, berujung pada temuan 588 ekor burung tanpa dokumen di Terminal Pelabuhan Domestik Tanjung Emas, Semarang. Petugas gabungan dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, serta FLIGHT Protecting Indonesia’s Birds melakukan pemeriksaan sekitar pukul 00.30 WIB setelah menerima informasi dari masyarakat.

Saat memeriksa muatan kapal, tim menemukan ratusan burung yang diangkut tanpa dilengkapi dokumen kesehatan karantina maupun dokumen angkut satwa yang dipersyaratkan. Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Karantina Jawa Tengah, Taufik Kurniawan bersama tim kemudian melakukan pendataan dan identifikasi terhadap seluruh burung yang ditemukan.

Taufik menjelaskan, jumlah tersebut terdiri dari 360 ekor kacer, 184 ekor kolibri, 32 ekor cucak ijo, dan 12 ekor kapas tembak. "Burung-burung itu diketahui dibawa menggunakan KM Kirana yang melayani rute Kumai menuju Semarang," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu, 30 September 2026.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti bersama BKSDA Jawa Tengah sesuai kewenangan masing-masing. Cucak ijo disebut sebagai jenis yang masuk kategori satwa dilindungi. 32 ekor cucak ijo langsung diserahterimakan kepada BKSDA Jawa Tengah untuk penanganan lebih lanjut.

Sementara, burung jenis lain menjalani penanganan sesuai ketentuan perkarantinaan dan aturan terkait lalu lintas satwa. Bagi Karantina Jawa Tengah, pemeriksaan terhadap lalu lintas burung tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen.

Satwa yang dilalulintaskan tanpa pemeriksaan kesehatan dinilai dapat membawa risiko hama dan penyakit hewan karantina. Salah satu penyakit yang menjadi perhatian adalah avian influenza atau flu burung, yang dapat menyerang unggas dan berpotensi berdampak terhadap kesehatan hewan maupun manusia.

Setiap hewan yang akan dilalulintaskan antardaerah wajib memenuhi persyaratan karantina dan dilaporkan kepada petugas sebelum diberangkatkan. Karantina juga memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, penahanan, serta tindakan karantina lainnya terhadap media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Dalam kasus yang berkaitan dengan satwa liar, koordinasi dilakukan dengan BKSDA sebagai instansi yang memiliki kewenangan di bidang konservasi. Pengawasan di Pelabuhan Tanjung Emas menjadi penting karena jalur laut merupakan salah satu akses utama pergerakan komoditas dan satwa antarpulau.

Karantina Jawa Tengah menyatakan pengawasan di pintu-pintu masuk dan keluar akan terus diperkuat bersama instansi terkait untuk mencegah lalu lintas satwa yang tidak memenuhi ketentuan. Hal ini sekaligus menjadi upaya mengurangi risiko penyebaran penyakit dan menjaga keanekaragaman hayati.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....