Kejari Kabupaten Magelang Musnahkan 488 Gram Sabu dan Puluhan Ribu Pil
- 29 Sep 2026 15:49 WIB
- Semarang
Poin Utama
- Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang
- barang bukti dari 103 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap
RRI.CO.ID, Kabupaten Magelang – Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang memusnahkan 488,59663 gram sabu dan 32.810 butir pil berlogo huruf Y sebagai bagian dari barang bukti 103 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan terhadap perkara yang telah diputus Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang pada periode April hingga September 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Robin Abdi Ketaren mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen Kejaksaan. “Pemusnahan barang bukti dari tindak pidana yang telah berkekuatan hukum yang tetap ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” kata Robin saat pemusnahan barang bukti, Selasa, 29 September 2026.
Menurut Robin, pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan seremonial. Khusus barang bukti narkotika, kegiatan tersebut juga diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Ini dinilai sangat penting. Terutama untuk meningkatkan kewaspadaan generasi muda terhadap dampak penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang,” katanya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Magelang Vidi Pradinata mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 103 perkara. Seluruh perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang.
Dari jumlah tersebut, terdapat 23 perkara tindak pidana ringan terkait minuman keras dan 21 perkara pelanggaran Undang-Undang Darurat terkait senjata tajam. Selain itu, terdapat 18 perkara narkotika dan 16 perkara terkait Undang-Undang Kesehatan.
Barang bukti lainnya enam perkara pencurian, lima perkara kekerasan seksual, tiga perkara pengeroyokan, dua perkara perjudian, dua perkara satwa dilindungi, serta dua perkara perlindungan anak. Selain sabu dan pil, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 32 senjata tajam, 66 botol minuman keras, lima dirigen, satu galon, 20 lembar uang palsu, 59 pakaian, serta dua unit telepon seluler.
Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kejari Kabupaten Magelang menegaskan langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan barang bukti tidak disalahgunakan maupun kembali beredar di masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....