Pengamat Hukum Sebut Victim Blaming Hambat Korban Kekerasan Berani Melapor

  • 15 Sep 2026 14:28 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Praktik menyalahkan korban atau victim blaming dinilai dapat menghambat perempuan dan anak korban kekerasan untuk berani melapor. Pengamat Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes), Dr. Indah Sri Utari, mengatakan korban tidak hanya membutuhkan perlindungan secara hukum, tetapi juga lingkungan yang memberikan rasa aman dan tidak menghakimi.

Menurut Indah, kecenderungan masyarakat mempertanyakan perilaku atau kondisi korban dapat membuat korban semakin tertekan secara psikologis. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat memengaruhi keberanian korban untuk mencari pertolongan dan melaporkan kekerasan yang dialaminya.

Ia menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian karena jumlah kasus kekerasan yang terlapor belum tentu menggambarkan kondisi sebenarnya di masyarakat. Korban yang takut, malu, atau khawatir mendapatkan stigma dari lingkungan dapat memilih untuk tidak melapor.

“Jumlah laporan yang turun belum tentu berarti kekerasan menurun, bisa saja korban semakin takut melapor. Sebaliknya, peningkatan laporan pada tahap awal dapat menunjukkan bahwa mekanisme pengaduan semakin dipercaya masyarakat,” jelasnya dalam wawancara bersama RRI, Selasa, 15 September 2026.

Indah mengatakan masyarakat perlu memahami bahwa korban tidak boleh ditempatkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kekerasan yang dialaminya. Sebaliknya, lingkungan harus membantu korban memperoleh akses terhadap perlindungan dan pemulihan tanpa memberikan stigma.

Dukungan tersebut, menurutnya, perlu dibangun mulai dari keluarga, sekolah, desa hingga masyarakat. Mereka perlu mengetahui tanda-tanda kekerasan, memahami jalur pengaduan, serta mampu melakukan rujukan tanpa menghakimi atau menyalahkan korban.

Selain dukungan sosial, sistem layanan juga perlu dibuat terpadu. Tujuannya agar korban tidak kembali menghadapi proses yang melelahkan ketika mencari pertolongan.

“Korban tidak boleh dipingpong dari satu lembaga ke lembaga lain. Asesmen layanan, kesehatan, pendampingan psikologi, hukum, perlindungan dan pemulihan harus dikoordinasikan dalam satu sistem,” katanya.

Indah menambahkan, keberhasilan sistem perlindungan tidak cukup hanya dilihat dari jumlah kasus yang dilaporkan. Keberanian masyarakat melapor, kecepatan respons, kualitas pendampingan, serta kemampuan mencegah kekerasan berulang juga menjadi indikator penting.

Ia juga menekankan pentingnya memastikan korban dapat kembali menjalani kehidupan sosial secara aman setelah mendapatkan penanganan. Menurutnya, perubahan cara pandang masyarakat menjadi bagian penting dalam pencegahan kekerasan agar penanganan tidak berhenti setelah kasus dilaporkan, tetapi juga mampu menciptakan lingkungan yang aman bagi korban dan mencegah munculnya korban baru.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....