Pemkab Purworejo Gerak Cepat Sisihkan Data Anomali DTSEN
- 08 Sep 2026 20:14 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Purworejo - Polemik pemeringkatan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional DTSEN menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Purworejo. Pemkab memutuskan bergerak cepat melakukan pemutakhiran data agar kondisi ekonomi warga yang tercatat benar-benar sesuai kondisi di lapangan.
Langkah itu dibahas dalam rapat koordinasi bersama jajaran OPD pada Selasa 8 September 2026. Rapat dipimpin Wakil Bupati Dion Agasi Setiabudi dan diikuti Sekda, Asisten Pemerintahan dan Kesra, BPS, Bapperida, Dinsosdaldukkb, Disdukcapil, serta pimpinan perangkat daerah terkait.
Wabup Dion menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menetapkan atau mengubah peringkat desil masyarakat. Kewenangan itu berada di pemerintah pusat.
"Pemerintah daerah tidak bisa menetapkan perubahan desil. Tetapi kami mencoba memutakhirkan, agar masyarakat yang seharusnya berhak menerima program intervensi kemiskinan, khususnya desil 1 sampai 4, betul-betul mencerminkan kondisi faktual di lapangan," kata Dion.
Menurutnya, data desil menjadi acuan penting berbagai program intervensi, tidak hanya bansos, tetapi juga di bidang kesehatan, pendidikan, hingga perumahan. Persoalan muncul ketika data dalam sistem sudah tidak sesuai kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
Hal itu memicu keluhan warga yang merasa masuk desil tidak sesuai keadaan sebenarnya. Untuk menjawab persoalan itu, Pemkab Purworejo akan melakukan penyisiran data yang dinilai anomali.
Dalam waktu dekat Pemkab akan mengumpulkan para operator desa di seluruh wilayah. "Kami akan mengumpulkan para operator desa untuk melakukan penyisiran data. Harapannya, data yang ada semakin mendekati kondisi faktual sehingga desil benar-benar mencerminkan kondisi kemiskinan di lapangan," ujarnya.
Hasil penyisiran itu selanjutnya akan diajukan Pemkab kepada BPS dan Kementerian Sosial sebagai bahan perbaikan data DTSEN. Dion mengapresiasi adanya satu data tunggal nasional karena pemerintah pusat dan daerah kini memiliki basis data yang sama dalam pengentasan kemiskinan.
"Prinsipnya kami mengapresiasi adanya satu data tunggal yang digunakan pemerintah maupun kementerian/lembaga. Tetapi harus diakui masih ada persoalan data yang membutuhkan pemutakhiran," katanya.
Dengan pemutakhiran tersebut, Pemkab berharap masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat tersentuh program pemerintah secara tepat sasaran. "Ini tugas kami untuk menyisir sekaligus mengajukan pemutakhiran data kepada BPS," tandas Dion.
Pemkab Purworejo berkomitmen mengawal proses verifikasi dan validasi data bersama BPS dan pemerintah desa, agar kebijakan penanggulangan kemiskinan berbasis DTSEN tidak meleset dari kondisi riil masyarakat.(Ags)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....