Kawal Program Pembangunan, BPD Harus Jadi Mitra Kritis Pemerintah Desa

  • 31 Agt 2026 21:31 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Purworejo - Badan Permusyawaratan Desa BPD harus menjadi mitra kritis pemerintah desa. BPD didorong aktif menyalurkan aspirasi warga dan mengawal setiap program pembangunan agar tepat sasaran.

Penegasan itu disampaikan Bupati Purworejo Yuli Hastuti saat menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota BPD dari 32 desa se-Kecamatan Grabag masa bakti 2026–2034, di Balai Desa Ketawangrejo, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, pada Minggu, 30 Agustus 2026.

Bupati menyebut keberadaan BPD memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Kepercayaan yang diberikan masyarakat harus dijawab dengan kerja sungguh-sungguh. “Sebagai mitra pemerintah desa, BPD memiliki fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa,” ucap Yuli Hastuti.

Ia juga menekankan pentingnya komunikasi yang konstruktif antara BPD dan pemerintah desa. Perbedaan pandangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, kata Bupati, harus diselesaikan melalui musyawarah dengan mengutamakan kepentingan masyarakat. "BPD juga diharapkan aktif mendengar aspirasi warga dan turut mengawal pemerintahan serta pembangunan desa agar berjalan baik dan memberikan manfaat nyata," lanjutnya.

Lebih jauh, Bupati mengingatkan bahwa kemajuan desa adalah fondasi kemajuan Kabupaten Purworejo. Penguatan tata kelola dan pembangunan di tingkat desa akan berdampak langsung pada pencapaian visi daerah. “Upaya penguatan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa tentu juga akan memberikan kontribusi terhadap terwujudnya visi Purworejo BERSERI, yaitu Berdaya Saing, Sejahtera, Religius, dan Inovatif,” tegasnya.

Sehari sebelumnya, pada Sabtu (29/8/2026), Bupati juga melantik anggota BPD se-Kecamatan Bener di Gedung Serbaguna Kaliboto. Secara keseluruhan, pada 2026 ini terdapat 419 anggota BPD dari 16 kecamatan se-Kabupaten Purworejo yang dilantik untuk masa keanggotaan 2026–2034.

Proses pelantikan telah dimulai sejak 6 Agustus 2026 oleh Camat di masing-masing wilayah sesuai pelimpahan kewenangan dari Bupati. Tahapan pelantikan dijadwalkan rampung pada 10 September 2026. Dengan telah dilantiknya jajaran BPD baru, Pemkab Purworejo berharap fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi di desa dapat berjalan lebih optimal. Sehingga setiap kebijakan desa benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat dan membawa dampak nyata bagi kesejahteraan warga.(Ags)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....