Perubahan Desil Picu Keberatan Warga Kudus, Dinsos Buka Layanan Pembaruan Data

  • 31 Agt 2026 15:43 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Kudus - Perubahan data desil kesejahteraan masyarakat membuat sejumlah warga Kabupaten Kudus mengajukan keberatan ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian. Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB). Warga yang merasa mengalami perubahan desil, terutama dari kelompok desil rendah ke desil lebih tinggi, dapat mengajukan pembaruan data secara mandiri.

Kepala Dinsos P3AP2KB Kudus, Putut Winarno, mengatakan masyarakat sebenarnya dapat melakukan pembaruan data secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos. Dalam aplikasi tersebut telah tersedia fitur untuk mengajukan pembaruan data. Meski demikian, pihak Dinsos P3AP2KB tetap membuka pelayanan bagi warga yang ingin mengajukan pembaruan secara langsung ke kantor.

“Warga bisa melakukan pembaruan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos. Itu ada fiturnya untuk pembaruan, silakan digunakan,” ujar Putut, Senin, 31 Agustus 2026.

Putut menjelaskan, warga yang mengalami perubahan desil, termasuk dari desil tinggi dan merasa seharusnya masuk ke desil lebih rendah, tetap dapat mengajukan pembaruan. Pengajuan tersebut nantinya akan melalui proses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Diajukan dulu saja pembaruan. Kalau nanti memang ada petunjuk untuk ground checking atau verifikasi, nanti kita melakukan verifikasi ke lapangan,” katanya.

Menurut Putut, hingga saat ini sudah cukup banyak warga yang datang ke kantor Dinsos P3AP2KB Kudus untuk menyampaikan keberatan terkait perubahan desil. Bahkan, pengajuan tersebut telah berlangsung sejak pagi.

Fenomena tersebut terjadi karena perubahan desil dapat berpengaruh terhadap akses masyarakat terhadap sejumlah program bantuan maupun pendidikan. Salah satunya, terkait Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Mayoritas warga yang datang belakangan ini berkaitan dengan persoalan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan perubahan desil. Perubahan tersebut juga berdampak terhadap penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Putut menyebut, terdapat warga yang sebelumnya berada pada desil rendah, tetapi kemudian mengalami perubahan ke desil lebih tinggi. Kondisi tersebut membuat warga khawatir tidak lagi memenuhi persyaratan untuk memperoleh KIP Kuliah.

Putut menegaskan, masyarakat yang merasa data kesejahteraannya tidak sesuai kondisi sebenarnya tidak perlu ragu mengajukan pembaruan. Pemerintah daerah akan menindaklanjuti pengajuan tersebut sesuai mekanisme verifikasi yang ditetapkan.

Sementara itu petugas pendamping PKH, Niken Dyah menambahkan pengajuan mulai meningkat sejak Senin pekan ini. Dalam sehari, rata-rata terdapat sekitar lima warga yang datang, bahkan pada hari tertentu jumlahnya mencapai 10 orang.

Selain datang langsung ke kantor, masyarakat sebenarnya dapat mengajukan pembaruan data secara mandiri. Namun, untuk pengajuan tertentu terdapat dokumen yang harus dilengkapi. Salah satunya surat pernyataan yang harus ditandatangani sesuai ketentuan.

Apabila dokumen tidak sesuai, misalnya tanda tangan bukan oleh kepala desa sebagaimana dipersyaratkan, pengajuan akan dikembalikan untuk diperbaiki. Petugas juga menjelaskan, pengajuan melalui sistem berbasis web menjadi salah satu alternatif yang kini dicoba masyarakat.

“Web itu baru dua minggu ini. Kami coba lewat itu karena katanya yang paling cepat, kalau Cek Bansos kan baru tiga bulan,” ucapnya. (RK)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....