Satpol PP Purworejo Ungkap Prostitusi Lewat Aplikasi Masih Ada
- 28 Agt 2026 16:30 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Purworejo - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo menyatakan praktik prostitusi berbasis aplikasi digital masih terdeteksi di wilayahnya. Meski skalanya belum sebesar kota-kota besar, modus ini dinilai perlu diantisipasi sejak dini.
Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo Siswantoro Dwi Nugroho mengatakan pengawasan terus dilakukan, terutama di lokasi yang rawan seperti rumah kos dan kontrakan. “Saya kira masih ada. Kegiatan prostitusi kemudian menjadi masif melalui aplikasi yang sulit kita deteksi. Namun teman-teman tetap bergerak, apalagi ketika ada informasi dari masyarakat,” ujar Siswantoro, saat ditemui pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Siswantoro menekankan Satpol PP tidak bisa langsung menstigma kos atau kontrakan tertentu sebagai tempat prostitusi hanya berdasar dugaan. “Kita belum bisa menyampaikan secara langsung karena ini baru dugaan. Kita harus hati-hati jangan sampai menjadi fitnah bagi pemilik kos-kosan. Tetapi kegiatan-kegiatan seperti itu tetap kita antisipasi melalui patroli,” jelasnya.
Sepanjang 2026, Satpol PP telah menindak satu kasus yang kemudian diproses hukum. Dalam kasus tersebut, pengadilan menyidangkan tiga orang, terdiri dari satu pemilik kos dan dua orang yang diduga pekerja seks komersial yang beroperasi melalui aplikasi. “2026 pernah kita lakukan di salah satu wilayah, tidak usah kita sebutkan. Kita sudah mensidangkan pemilik kos, kemudian dua pelaku pekerja seks komersial melalui aplikasi. Jadi tiga orang kita sidangkan di pengadilan,” ungkapnya.
Menurutnya, jumlah kos yang terindikasi disalahgunakan masih terbatas. “Belum banyak sekali, tidak seperti kota-kota besar. Tetap ada satu-dua yang kemudian terindikasi digunakan untuk kegiatan-kegiatan seperti itu. Tetapi masih banyak kos-kosan dan kontrakan yang digunakan sebagaimana mestinya,” katanya.
Untuk menutup celah, Pemerintah Kabupaten Purworejo tengah menyiapkan Peraturan Daerah tentang rumah kos dan kontrakan. Regulasi ini akan mewajibkan pemilik atau pengelola melakukan pendataan penghuni dan tamu, serta berkoordinasi dengan RT, RW, dan kelurahan/desa. “Sehingga aktivitas di rumah kontrakan maupun kos-kosan bisa sedikit dipantau dan ada yang bertanggung jawab di situ,” ujar Siswantoro.
Setelah perda disahkan, Satpol PP berencana melakukan sosialisasi masif. Ia mengingatkan pemilik kos agar tidak hanya fokus pada pembayaran sewa, tetapi juga ikut bertanggung jawab terhadap aktivitas di tempat usahanya.
Satpol PP juga mendorong masyarakat aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan kos. “Kalau ada aktivitas-aktivitas yang tidak semestinya di tempat kontrakan maupun kos-kosan, harapan kami monggo ditegur melalui perangkat wilayah yang ada, Pak RT, Pak RW, maupun melaporkan kepada kami,” tuturnya.
Saat ini, Pemkab belum memiliki data jumlah kos dan kontrakan secara real-time. Siswantoro menyebut pendataan akan diperkuat bersamaan dengan implementasi perda. “Penguatan regulasi, pendataan, pengawasan, serta partisipasi masyarakat adalah kunci. Kita ingin kos dan kontrakan kembali pada fungsinya, bukan jadi tempat transaksi tersembunyi,” pungkasnya.(Ags)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....