BPJSTK Semarang Pemuda Perluas Kepesertaan di Kalangan Mitra Gojek
- 18 Agt 2026 15:53 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang – BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda terus memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk di kalangan mitra Gojek. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU).
Sebanyak 200 mitra Gojek Kota Semarang mengikuti kegiatan sosialisasi yang digelar di Kantor Gojek Kota Semarang, Senin, 17 Agustus 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kegiatan tersebut sekaligus memperkuat kerja sama antara Gojek Semarang dan BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda dalam memberikan perlindungan kepada para mitra. Saat ini, ribuan mitra Gojek telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dari sektor BPU.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda, Mohamad Irfan, mengatakan perlindungan jaminan sosial penting bagi mitra Gojek karena aktivitas mereka memiliki risiko kecelakaan kerja. “Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khususnya bagi Mitra Gojek,” kata Irfan.
Ia menjelaskan, mitra Gojek mendapatkan perlindungan selama menjalankan aktivitas pekerjaannya. Salah satunya berupa manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), termasuk perawatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai indikasi medis hingga dinyatakan sembuh.
Tidak hanya biaya perawatan, peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan untuk sementara tidak dapat bekerja juga mendapatkan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB). “BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan STMB sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh,” jelasnya.
Perlindungan juga diberikan apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Ahli waris akan mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Sementara apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan memperoleh santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta. “Selain itu, juga ada santunan beasiswa hingga perguruan tinggi untuk dua anak dengan maksimal nilai manfaat sebesar Rp174 juta,” ucap Irfan.
Menurut BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda, sosialisasi tersebut diharapkan semakin meningkatkan pemahaman mitra Gojek mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial. Dengan kepesertaan tersebut, pekerja dapat memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya.
Kerja sama dengan Gojek juga menjadi bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja sektor BPU di Kota Semarang. Termasuk, bagi para pekerja yang menjalankan aktivitas secara mandiri dan memiliki risiko kerja.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....