HUT RI, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Penghargaan Hingga Pemberian Manfaat

  • 17 Agt 2026 21:14 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda menyerahkan penghargaan Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang Suwarto. Gerakan tersebut merupakan program untuk menjangkau tenaga kerja yang bekerja di sektor informal seperti ART atau pedagang kecil.

Penyerahan secara simbolis itu dilakukan oleh Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng didamping Kepala BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda Mohamad Irfan saat memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia di Halaman Balaikota Semarang, Senin 17 Agustus 2026.

Irfan menyampaikan, Gerakan ASN Kota Semarang Peduli Pekerja Rentan merupakan inovasi dari Pemerintah Kota Semarang dalam rangka mewujudkan kepedulian dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja mandiri dan rentan di Kota Semarang dengan ajakan gerakan 1 ASN melindungi 1 Pekerja Rentan di sekitarnya.

"Sampai dengan bulan Agustus 2026 sudah terdapat 6 OPD yang mencapai tingkat 100% partisipasi dalam program Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan," katanya.

Adapun enam OPD di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang telah mencapai 100% yakni

1. Dinas Pekerjaan Umum

2. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

3. Badan Riset dan Inovasi Daerah

4. Kecamatan Ngaliyan

5. Inspektorat

6. Dinas Koperasi dan UMKM

Dalam kegiatan tersebut turut diserahkan simbolis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada F. Dwi Okiano Sudaryanto Juru Masak Warung Makan yang merupakan Disabilitas binaan Dinas Sosial Kota Semarang. "Ini adalah wujud kepedulian Pemerintah Kota Semarang dalam memberikan pelindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," kata Irfan.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menyerahkan secara simbolis santunan jaminan kematian senilai RP. 42.000.000, kepada ahliwaris Rini Rahayuyang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan di TP PKK Kelurahan Ngaliyan, Kota Semarang. Santunan itu wujud kepedulian Pemerintah Kota Semarang terhadap para pengurus Lembaga Kemasyarakatan.

Mulai tahun 2025, kata dia, seluruh pengurus TP PKK penerima honorarium di Kota Semarang telah dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. "Pelindungan ini sebagai wujud apresiasi dari Pemerintah Kota Semarang terhadap para pengurus Kelompok PKK di Kota Semarang yang telah turut serta meningkatkan kesejahteraan warga Semarang melalui program – programnya," jelasnya.

Menurutnya, penyerahan manfaat tersebut sebagai bukti nyata hadirnya Pemerintah Kota Semarang dalam melindungi dan menjamin kesejahteraan seluruh pekerja daerahnya dan keluarganya. Ini juga bentuk komitmen Kota Semarang dalam meningkatkan cakupan pelindungan Jaminan Sosioal Ketenagakerjaan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....