HUT ke-81 Kemerdekaan RI, 1.009 Warga Binaan Lapas Semarang Terima Remisi

  • 17 Agt 2026 15:37 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang– Sebanyak 1.009 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang menerima Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, 18 warga binaan mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) yang memungkinkan mereka langsung bebas sepanjang tidak memiliki kewajiban menjalani pidana pengganti atau ketentuan lainnya.

Kepala Lapas Kelas I Semarang Ahmad Tohari mengatakan, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Dari total 1.412 warga binaan, sebanyak 1.009 orang dinyatakan memperoleh remisi pada momentum peringatan kemerdekaan tahun ini.

“Remisi yang diterima saat ini dari 1.412 itu ada 1.009. Yang RK II ada 18, selebihnya RK I,” kata Tohari usai acara pemberian remisi yang dihadiri Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

Tohari menjelaskan, dari 1.009 penerima remisi, sebanyak 991 orang mendapatkan Remisi Khusus I (RK I), sedangkan 18 lainnya memperoleh RK II. Remisi Khusus II merupakan pengurangan masa pidana yang dapat membuat narapidana langsung bebas apabila tidak memiliki kewajiban menjalani pidana pengganti maupun ketentuan lainnya.

Besaran pengurangan masa pidana yang diterima warga binaan berbeda-beda, mulai dari satu bulan, dua bulan, tiga bulan hingga enam bulan. Besaran tersebut disesuaikan dengan ketentuan serta masa pidana yang telah dijalani masing-masing warga binaan.

Menurut Tohari, remisi tidak diberikan secara otomatis. Warga binaan harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak tercatat dalam Register F atau catatan pelanggaran disiplin, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.

“Yang bersangkutan sudah memenuhi syarat administrasi dan substantif. Termasuk aktif dalam pembinaan,” ujarnya.

Proses pemberian remisi dilakukan melalui tahapan pengusulan dari masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Usulan tersebut kemudian menjalani proses verifikasi dan seleksi secara berjenjang di tingkat Kantor Wilayah hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Di Lapas Kelas I Semarang, terdapat enam narapidana terorisme. Dari jumlah tersebut, empat orang telah mendapatkan remisi setelah memenuhi persyaratan, termasuk mengikuti ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Mardi Santoso mengatakan, secara keseluruhan terdapat 9.551 narapidana dan anak binaan di Jawa Tengah yang mendapatkan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum pada 2026. Berdasarkan jenis tindak pidananya, penerima remisi tersebut terdiri atas 5.806 orang kasus pidana umum, 22 orang terorisme, 3.566 orang kasus narkotika, 146 orang kasus korupsi, satu orang illegal logging, tujuh orang illegal trafficking, serta tiga orang kasus money laundering.

Mardi mengatakan, seluruh penerima remisi telah melalui pemeriksaan persyaratan secara berjenjang untuk memastikan ketentuan administratif dan substantif terpenuhi. “Administrasi sudah terpenuhi, artinya tidak ada pelanggaran atau Register F," jelas Mardi.

Ia berharap warga binaan yang mendapatkan RK II dan dapat langsung kembali ke masyarakat mampu memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memulai kehidupan yang lebih baik. “Harapannya dia bisa kembali ke tengah masyarakat, bisa beradaptasi, bermanfaat untuk keluarga dan tentunya tidak mengulangi kejahatan kembali,” kata Mardi.

Pemberian remisi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Selain itu, juga Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan atas ketentuan pemberian remisi dan program reintegrasi sosial lainnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....