Jalan Desa Krobokan Tergerus Sungai, Perhutani Dukung Jalur Alternatif
- 14 Agt 2026 09:32 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID .Boyolali - Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Telawa mendukung pengajuan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk pembangunan jalan alternatif Desa Krobokan, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali. Jalan alternatif tersebut direncanakan karena akses jalan desa sebelumnya tergerus aliran sungai dan menjadi jalur penting bagi mobilitas serta kegiatan ekonomi masyarakat.
Pemeriksaan lapangan dilakukan di petak 95d RPH Bercak, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Krobokan, Rabu, 12 Agustus 2026. Pemeriksaan menjadi bagian awal dari proses pengajuan PPKH untuk memastikan rencana penggunaan kawasan hutan memenuhi ketentuan administrasi, teknis, dan legalitas.
Rencana penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan jalan alternatif tersebut memiliki luas sekitar 0,045 hektare. Akses itu diharapkan menghubungkan masyarakat Desa Krobokan dengan wilayah lain, sekaligus mempermudah mobilitas warga, distribusi barang, dan aktivitas perekonomian.
Administratur KPH Telawa, Titus Aryanto, mengatakan Perhutani pada prinsipnya mendukung pengajuan PPKH untuk pembangunan akses jalan masyarakat. Dukungan tersebut diberikan dengan tetap memperhatikan fungsi kawasan hutan dan ketentuan yang berlaku.
“Perhutani KPH Telawa berkomitmen mengawal proses ini secara profesional, dengan memastikan bahwa pemanfaatan kawasan hutan dilakukan sesuai prosedur, tidak mengganggu fungsi hutan, dan tetap memperhatikan aspek lingkungan,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat, 14 Agustus 2026..
Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis KPH Telawa, Kriswantoro, menjelaskan PPKH merupakan instrumen perizinan yang diterbitkan Kementerian Kehutanan untuk penggunaan kawasan hutan bagi kepentingan di luar kegiatan kehutanan. Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021.
“Kewenangan untuk menerbitkan atau menyetujui PPKH di lokasi Kawasan Hutan sepenuhnya wewenang dari Kementerian Kehutanan. Kami dapat berperan dalam memberikan pertimbangan teknis jika lokasi permohonan di kawasan kelolaan Perhutani,” ujar Kriswantoro.
Camat Juwangi, Siswanto menyambut baik pendampingan Perhutani dalam proses pengajuan tersebut. Menurutnya, pembangunan jalan alternatif dibutuhkan untuk mendukung aktivitas masyarakat sekaligus meningkatkan akses dan penguatan ekonomi desa.
“Melalui koordinasi ini, diharapkan pengajuan PPKH untuk jalan desa dapat segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga aktivitas perekonomian masyarakat dapat berjalan serta tidak mengabaikan kelestarian kawasan hutan.” kata Siswanto.
Pemeriksaan lapangan tersebut juga diikuti jajaran pemerintahan Desa Krobokan. Pemerintah Kecamatan Juwangi berharap seluruh pemangku kepentingan memahami mekanisme dan kewenangan dalam pengajuan PPKH, sehingga proses pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak terjadi pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....