Pemkot Semarang Targetkan 1.000 Rumah Tak Layak Huni Tuntas September 2026

  • 13 Agt 2026 21:28 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang – Pemerintah Kota Semarang menargetkan rehabilitasi 1.000 rumah tidak layak huni (RTLH) yang tersebar di sejumlah wilayah Kota Semarang rampung pada September 2026. Program dengan anggaran sekitar Rp20 miliar tersebut menjadi bagian dari target pembangunan yang tercantum dalam RPJMD dan Renstra Pemkot Semarang.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Murni Ediati, mengatakan target 1.000 unit atau titik lokasi tersebut ditetapkan untuk direalisasikan sepanjang 2026. Hingga semester pertama, pihaknya telah menerima sekitar 600 usulan RTLH dari masyarakat.

“Target tahun ini sesuai RPJMD dan Renstra. Seribu unit rumah atau titik lokasi pada 2026,” kata Murni, Kamis, 13 Agustus 2026.

Dari usulan yang masuk, sebanyak 105 rumah telah mulai dikerjakan. Seluruh pekerjaan yang masuk dalam tahap pertama ditargetkan selesai paling lambat akhir September 2026.

Menurut Murni, penerima bantuan RTLH diprioritaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau warga miskin yang tinggal di rumah dengan kondisi tidak memenuhi standar kelayakan dan kesehatan. Penentuan rumah yang mendapatkan bantuan dilakukan berdasarkan sejumlah indikator.

Indikator tersebut di antaranya kondisi lantai yang masih berupa tanah atau plester, dinding yang belum permanen atau masih menggunakan papan, atap yang mengalami kebocoran, serta jendela dan ventilasi yang belum memenuhi standar rumah sehat. “Rumah sehat harus memiliki pencahayaan dan sirkulasi udara yang memadai,” ujarnya.

Pemkot Semarang juga meningkatkan nilai bantuan rehabilitasi RTLH pada 2026. Jika sebelumnya bantuan diberikan sekitar Rp20 juta per unit, kini nilainya dinaikkan menjadi Rp30 juta hingga Rp35 juta per unit.

Murni menjelaskan kenaikan bantuan tersebut dilakukan karena harga material bangunan mengalami peningkatan. Dengan tambahan anggaran, pemerintah ingin memastikan rehabilitasi tidak sekadar memenuhi target jumlah rumah, tetapi juga menghasilkan hunian yang memenuhi standar rumah sehat.

“Tidak hanya mengejar jumlah, kami juga memastikan kualitas rumah yang dibangun memenuhi standar rumah sehat. Material bangunan sudah mengalami kenaikan harga, biaya rehabilitasi dinaikkan agar hasil pembangunan benar-benar memenuhi standar rumah sehat,” ucapnya.

Pengajuan bantuan RTLH dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan. Usulan kemudian diajukan kepada Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti sebelum didisposisikan kepada Disperkim untuk ditindaklanjuti.

Setelah menerima usulan, Disperkim melakukan verifikasi melalui survei lapangan untuk memastikan kondisi rumah dan kelayakan calon penerima bantuan. Warga yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh bantuan rehabilitasi, sementara pengajuan yang tidak memenuhi ketentuan tidak dapat dibiayai melalui APBD.

Salah satu persyaratan penting adalah adanya bukti kepemilikan tanah. Murni mengatakan warga yang menempati rumah tidak layak huni tetapi tidak memiliki sertifikat atau bukti kepemilikan tanah tetap akan diupayakan mendapatkan bantuan melalui sumber pembiayaan di luar APBD.

“Kami akan mencari alternatif pendanaan. Melalui perusahaan, pengembang perumahan, perbankan, maupun pihak swasta lainnya agar mereka dapat berkolaborasi mendukung program pengentasan RTLH sesuai visi dan misi Wali Kota,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....