Konten Misleading Lebih Berbahaya dari Hoaks, Kreator Bisa Terjerat Hukum
- 13 Agt 2026 20:43 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang – Konten misleading di media sosial dinilai memiliki risiko lebih besar karena memadukan fakta dengan manipulasi konteks sehingga sulit dikenali sebagai informasi keliru. Selain berpotensi menyesatkan publik, konten semacam ini juga dapat membawa pembuat maupun penyebarnya ke ranah hukum.
Hal tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan! Efek Hukum Konten Misleading Media dan Influencer”. Kegiatan ini digelar di Semarang, Rabu, 13 Agustus 2026.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia(PWI) Jawa Tengah, Setiawan Hendra Kelana mengatakan, konten misleading berbeda dengan hoaks yang sepenuhnya berisi informasi palsu. Menurutnya, misleading dapat terdiri atas fakta yang dipadukan dengan manipulasi konteks sehingga publik menerima kesimpulan yang keliru.
“Kalau hoaks 100 persen bohong, misleading adalah 50 persen fakta dan 50 persen manipulasi konteks. Kebenaran yang dipotong setengah-setengah dapat menjadi kebohongan yang utuh,” ujarnya.
Ia menyebut konten misleading dapat muncul dalam berbagai bentuk. Di antaranya judul clickbait yang tidak sesuai dengan isi, pemotongan video pernyataan tokoh publik, penggunaan kembali foto bencana lama seolah-olah merupakan kejadian baru, hingga penyajian data secara cherry-picking.
Sementara itu, PS Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditres Siber Polda Jateng, Ipda Dodi Handoko, mengingatkan pembuat konten agar tidak mengutamakan kecepatan dibanding akurasi. “Lebih baik terlambat 10 menit dalam mengabarkan tetapi benar, daripada menjadi yang pertama tapi salah,” ujarnya.
Dari sisi legalitas profesi, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Danang Agung Nugroho, mengatakan konten kreator kini telah diakui sebagai lapangan usaha berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025. Konsekuensinya, kreator yang memperoleh penghasilan secara rutin dari platform digital wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Sanksi administratifnya mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, denda, pencabutan NIB, hingga pemblokiran akun media sosial bisnis,” katanya. Selain sanksi administratif, pembuat konten juga dapat menghadapi konsekuensi pidana apabila memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE maupun KUHP terbaru.
Tanggung jawab tersebut tidak hanya melekat pada pembuat konten. Akan tetapi juga dapat berkaitan dengan pihak yang mengedit, memberikan caption, maupun menyebarkan ulang konten.
Ketua Genpi Semarang, Andy Sigit Prabowo menambahkan, algoritma media sosial cenderung mendorong konten yang memicu emosi tinggi. Kondisi tersebut diperparah kebiasaan sebagian masyarakat yang langsung membagikan informasi sebelum memeriksa kebenarannya.
Dampaknya, konten yang keliru dapat memicu kepanikan, memperkuat polarisasi, hingga merusak reputasi individu maupun lembaga. Masyarakat dan konten kreator didorong menerapkan langkah sederhana sebelum menyebarkan informasi, yakni melihat, mengecek, memverifikasi, kemudian membagikan.
“Digital marketing itu pisau bermata dua. Bisa membangun reputasi, bisa juga menghancurkan diri sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Semarang melalui Kepala Diskominfo Kota Semarang, Didik Dwi Hartono mengungkapkan dirinya pernah menjadi korban pencatutan nama dan foto untuk meminta uang kepada masyarakat. Diskominfo Kota Semarang mencatat 34 temuan hoaks sepanjang 2026, dengan modus pencatutan nama pejabat menjadi salah satu yang paling banyak ditemukan.
“Fakta tetap harus diperiksa, tuduhan tetap membutuhkan bukti, pelanggaran tetap memiliki mekanisme hukum untuk diselesaikan,” ucapnya.
Sebagai tindak lanjut FGD, para peserta berencana membentuk komunitas “Gerakan Jaga Digital Indonesia”. Komunitas tersebut diarahkan menjadi wadah edukasi berkelanjutan bagi kreator konten, termasuk mendorong pengurusan izin usaha secara bersama serta membuka peluang kolaborasi bisnis agar para kreator dapat berkembang secara legal dan bertanggung jawab.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....