Kemenkum Jateng Bekali Pelajar Cara Cegah Bullying hingga Kekerasan Seksual
- 13 Agt 2026 19:12 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Ratusan pelajar SMA Kristen YSKI Semarang mendapatkan pembekalan hukum tentang perundungan, kekerasan seksual, penyalahgunaan narkotika, dan penggunaan media sosial. Edukasi tersebut diberikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah untuk mendukung terciptanya lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi seluruh siswa.
Kegiatan penyuluhan hukum yang digelar Rabu 12 Agustus 2026 itu mengusung tema “Mewujudkan Ruang Aman bagi Semua: Kenali, Cegah, dan Tindak”. Para pelajar diajak memahami berbagai persoalan hukum yang dekat dengan kehidupan sehari-hari sekaligus cara mencegah dan menanganinya.
Tiga Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, yakni R. Danang Agung Nugroho, Toto Kuncoro, dan Clara Petra Prathita, hadir sebagai narasumber. Mereka memberikan pemahaman mengenai perilaku yang berpotensi melanggar hukum serta langkah yang dapat dilakukan ketika menghadapi persoalan hukum.
Pada sesi pertama, Danang mengingatkan siswa mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda. Ia juga menekankan pentingnya rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika sebagai bagian dari proses pemulihan.
Selain itu, Danang mengajak para siswa lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, aktivitas di ruang digital tetap memiliki konsekuensi hukum yang harus dipahami oleh setiap pengguna.
“Ruang digital bukan ruang tanpa aturan. Setiap aktivitas di media sosial harus dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tindakan yang tidak diperbolehkan di dunia nyata juga tidak boleh dilakukan di dunia maya. Karena itu, siswa diminta lebih berhati-hati dalam mengunggah konten, memberikan komentar, maupun menyebarkan informasi.
Materi berikutnya membahas persoalan perundungan atau bullying yang masih kerap terjadi di lingkungan pendidikan. Clara Petra Prathita menegaskan bahwa perundungan bukan sekadar candaan, tetapi dapat menimbulkan dampak serius bagi korban.
Menurut Clara, sekolah yang aman hanya bisa terwujud jika seluruh warga sekolah memiliki kepedulian untuk mencegah perundungan. Para siswa juga didorong berani melapor apabila melihat atau mengalami tindakan bullying.
Ia mengingatkan bahwa setiap siswa memiliki peran dalam menciptakan lingkungan belajar yang sehat. Karena itu, mereka tidak boleh menjadi pelaku maupun membiarkan perundungan terjadi di sekitar mereka.
Sementara itu, Toto Kuncoro memberikan pemahaman mengenai kekerasan seksual dan perlindungan hukum bagi korban berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ia menegaskan bahwa korban berhak mendapatkan perlindungan, penanganan, dan pemulihan.
Toto juga mengajak siswa mengenali berbagai bentuk kekerasan seksual yang mungkin terjadi di lingkungan sekitar. Dengan pemahaman tersebut, pelajar diharapkan berani melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindakan kekerasan seksual.
Antusiasme siswa terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Mereka aktif mengikuti materi yang dinilai relevan dengan tantangan yang dihadapi generasi muda saat ini.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....