Kolaborasi Media Lokal Masuk Penilaian Standar Keterbukaan Informasi Pemda
- 07 Agt 2026 19:15 WIB
- Semarang
Poin Utama
- KPID dan KI Jawa Tengah menyepakati empat poin strategis. Pertama, kedua lembaga akan melakukan monitoring dan evaluasi bersama terhadap Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2026 dan Anugerah Penyiaran KPID Jawa Tengah 2026.
- Mulai tahun 2026 ini, Pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah tak lagi cukup hanya membuka akses informasi publik.
RRI.CO.ID, Pekalongan – Mulai tahun 2026 ini, Pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah tak lagi cukup hanya membuka akses informasi publik. Kualitas keterbukaan informasi juga akan diukur dari sejauh mana pemerintah daerah membangun kolaborasi nyata dengan lembaga penyiaran lokal.
Kebijakan baru ini menjadi buah kesepakatan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah dan Komisi Informasi (KI) Jawa Tengah melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Implementation Arrangement, Jumat 7 Agustus 2026. Kesepakatan tersebut menjadi tonggak baru dalam pengawasan keterbukaan informasi publik di Jawa Tengah.
Untuk pertama kalinya, aspek kemitraan pemerintah daerah dengan media penyiaran lokal akan menjadi salah satu indikator penilaian dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2026. Komitmen itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang dihadiri seluruh komisioner KPID Jawa Tengah, Komisi Informasi Jawa Tengah, serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Digital Provinsi Jawa Tengah.
Ketua KPID Jawa Tengah, Muhammad Aulia Assyahiddin mengatakan, media penyiaran lokal memiliki posisi strategis dalam memastikan informasi pemerintah benar-benar diterima masyarakat, bukan sekadar dipublikasikan. "Media penyiaran lokal bukan sekadar saluran publikasi, tetapi mitra strategis pemerintah dalam memastikan informasi publik benar-benar sampai kepada masyarakat," ujarnya.
Senada, Ketua Komisi Informasi Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana, menilai keterbukaan informasi tidak cukup diukur dari tersedianya dokumen atau akses informasi semata. "Keterbukaan informasi bukan sekadar membuka akses, tetapi memastikan masyarakat memperoleh informasi yang tepat, mudah dipahami, dan bermanfaat," katanya.
Melalui forum tersebut, KPID dan KI Jawa Tengah menyepakati empat poin strategis. Pertama, kedua lembaga akan melakukan monitoring dan evaluasi bersama terhadap Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2026 dan Anugerah Penyiaran KPID Jawa Tengah 2026.
Kedua, kolaborasi pemerintah daerah dengan lembaga penyiaran lokal akan diintegrasikan ke dalam penilaian Tahap II melalui Self Assessment Questionnaire (SAQ), khusus bagi klaster pemerintah kabupaten/kota. Artinya, kualitas kemitraan dengan media lokal akan memengaruhi nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik setiap daerah.
Sedangkan yang ketiga, penilaian akan berfokus pada tiga aspek utama, yakni komitmen kebijakan dan regulasi, dukungan anggaran melalui APBD beserta kualitas implementasinya, serta kualitas keterbukaan informasi dan pelayanan publik.
Keempat, hasil monitoring dan evaluasi tidak hanya menjadi dasar pemberian penghargaan, tetapi juga akan menjadi pijakan penyusunan program berkelanjutan antara KPID, KI, dan pemerintah daerah.
Melalui kolaborasi ini, KPID dan KI Jawa Tengah berharap keterbukaan informasi publik tidak berhenti sebagai kewajiban administratif untuk memenuhi regulasi, tetapi berkembang menjadi budaya pelayanan publik yang transparan, partisipatif, dan mampu menjangkau masyarakat melalui kemitraan yang lebih kuat dengan media penyiaran lokal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....