Ganggu Ketertiban, Warga Kecamatan Tayu Pati Sepakat Larang Sound Horeg

  • 04 Agt 2026 14:40 WIB
  •  Semarang
Poin Utama
  • Sound Horeg, Sepakat Dilarang

RRI.CO.ID, Pati – Penolakan terhadap praktik sound horeg menguat di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati. Sejumlah ulama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, hingga pemerintah kecamatan sepakat meminta aktivitas tersebut dihentikan karena dinilai lebih banyak menimbulkan dampak negatif daripada manfaat bagi masyarakat.

Kesepakatan itu mengemuka dalam pertemuan yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Selasa, 4 Agustus 2026. Mereka menilai penggunaan sound horeg selama ini kerap memicu keresahan, mengganggu ketertiban, hingga bertentangan dengan nilai-nilai sosial dan keagamaan yang dijunjung masyarakat setempat.

Camat Tayu, Imam Rifai, mengatakan penolakan tersebut merupakan aspirasi bersama yang disampaikan tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta pemerintah desa. Seluruh peserta pertemuan berharap Pemerintah Kabupaten Pati segera menyusun aturan yang mengatur atau melarang praktik sound horeg di wilayah tersebut.

"Masyarakat menyampaikan kerusakan yang disuarakan aliansi tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas, dan pemerintah desa karena sound horeg dinilai mubazir dan memicu gangguan kesehatan. Semua yang hadir menyepakati untuk menyampaikan penolakan dan berharap pemerintah kabupaten membuat aturan pelarangan," ujarnya.

Imam menambahkan, selain menimbulkan kebisingan yang dinilai melampaui ambang batas pendengaran normal, praktik sound horeg juga disebut kerap disertai pungutan yang dianggap memberatkan masyarakat. Karena itu, seluruh elemen yang hadir berharap langkah penataan segera dilakukan demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kondusivitas di Kecamatan Tayu.

Ketua MUI Kecamatan Tayu, KH Syaerozi Basri, menegaskan pihaknya tidak mendukung keberadaan sound horeg. Menurutnya, berbagai persoalan yang muncul selama ini menjadi alasan kuat untuk menghentikan praktik tersebut.

"Saya sebagai Ketua MUI Kecamatan Tayu tidak sepakat dengan adanya sound horeg karena banyak kemudaratan di masa lalu. Terlebih ada kemaksiatan di lapangan seperti joget yang tidak berkesenian, maka sound horeg harus ditiadakan," ujarnya.

Senada dengan hal itu, tokoh agama sekaligus Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama(PBNU), KH Aniq Muhammadun, turut menyampaikan keprihatinan atas kerusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas sound horeg di tengah masyarakat. "Kita berkumpul bersama karena banyak kemudaratan dan kerusakan yang timbul di Kecamatan Tayu akibat sound horeg, banyak keluhan dari masyarakat terkait keberadaan sound horeg tersebut," katanya.(agp)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....