Tunggak Tagihan Sewa, 62 Penghuni Rusun Dipanggil Satpol PP Kota Semarang

  • 04 Agt 2026 09:47 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Sebanyak 62 orang penghuni Rumah Susun (Rusun) Kudu Kecamatan Genuk dipanggil Satpol PP Kota Semarang, Senin, 3 Agustus 2026. Hal ini lantaran para penghuni tersebut menunggak pembayaran uang sewa kamar rusun.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Kusnandir menjelaskan kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Semarang. Pasalnya, biaya sewa masuk ke dalam retribusi resmi pendapatan asli daerah atau PAD Kota Semarang.

Dalam pelaksanaannya mereka diklarifikasi terkait alasan penunggakan dan nominalnya. Kemudian mereka membuat surat pernyataan bermaterai kesanggupan pembayaran.

"Yang kita panggil hari ini ada 62 orang. Potensi tunggakan mencapai Rp78 Juta," ujarnya.

Kusnandir menambahkan penunggakan terjadi sejak 2024 hingga 2026. Ada pun nominal biaya sewa beragam, mulai dari Rp100.000 hingga Rp150.000 per bulan.

"Kami harap mereka segera membayar tunggakan. Ini sesuai Perda Kota Semarang no 4 tahun 2025 terkait pajak dan retribusi daerah," ujarnya.

Nantinya, kata dia, akan ada sanksi tegas yang menanti bila penghuni tak membayar tunggakan. Mereka bisa kehilangan hak huni rusun.

"Apabila tidak membayar sampai batas waktu, maka kamar rusun akan kami segel. Tidak bisa dihuni lagi," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....