Soroti OTT Bupati Pemalang, Gubernur Jateng: Sangat Prihatin dan Menyesal

  • 29 Jul 2026 19:32 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan keprihatinan mendalam atas operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Apalagi, operasi ini terjadi belum lama dari OTT sebelumnya yang menyeret eks bupati Sukoharjo.

"Saya sebagai gubernur sangat prihatin sekali dan sangat menyesal sekali," kata Luthfi saat ditemui di kantornya, Rabu, 29 Juli 2026. Ia menegaskan, berbagai langkah pencegahan sebenarnya telah dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk membangun pemerintahan yang bersih.

Menurut Luthfi, pembekalan integritas telah diberikan sejak awal kepada para kepala daerah melalui retret dan berbagai forum koordinasi. Pemprov Jateng juga rutin mengikuti koordinasi, supervisi, dan pencegahan korupsi (Korsupgah) bersama KPK serta meminta seluruh kepala daerah menandatangani pakta integritas.

"Sudah sampai nyinyir kita sampaikan. Pascaadanya OTT juga sudah kami kumpulkan lagi, kasih peringatan lagi," ujarnya.

Terkait dugaan jual beli jabatan dan gratifikasi yang menjerat Bupati Pemalang, Luthfi meminta semua pihak menunggu penjelasan resmi dari KPK. Ia menegaskan proses hukum harus dihormati hingga seluruh fakta terungkap.

Luthfi memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerapkan sistem meritokrasi dalam pengisian jabatan. Sistem tersebut berlaku untuk seluruh jabatan di lingkungan Pemprov, termasuk badan usaha milik daerah (BUMD) dan badan layanan umum daerah (BLUD).

"Jabatan itu adalah amanah, saya juga ucapkan terima kasih kepada para Gubernur Jawa Tengah terdahulu yang sudah menciptakan namanya sistem meritokrasi. Kita tinggal meneruskan, kemudian saya tambahi no titip-titip no jastip, kalau ada, saya sendiri yang akan menindak," ujarnya.

Ia kembali mengingatkan seluruh pejabat publik, baik kepala daerah maupun pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), agar menjalankan tugas sesuai aturan dan ketentuan hukum. Menurutnya, jabatan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Mengenai roda pemerintahan di Kabupaten Pemalang, Luthfi mengatakan penunjukan pelaksana tugas (Plt) masih menunggu proses lebih lanjut dari KPK. Meski demikian, Pemprov Jawa Tengah telah menyiapkan tim pendamping agar pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pemalang tetap berjalan normal tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....