Dishub Kota Semarang Tertibkan Parkir di Jalan Wolter Monginsidi

  • 29 Jul 2026 16:18 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang melakukan penertiban parkir di sepanjang Jalan Wolter Monginsidi pada Rabu, 29 Juli 2026. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait kendaraan yang berhenti dan parkir di bahu jalan sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Penertiban dilaksanakan oleh petugas Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Semarang dengan memberikan imbauan kepada para pengemudi agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta tidak menggunakan badan jalan sebagai lokasi parkir. Kendaraan yang kedapatan melanggar juga diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Staf Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Semarang, Taufan, mengatakan pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Khususnya mengenai parkir yang mengganggu arus lalu lintas.

"Melalui kegiatan penertiban ini, kami mengimbau seluruh pengendara agar mematuhi rambu larangan parkir dan menggunakan lokasi parkir yang telah disediakan. Kepatuhan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak empat unit truk ditertibkan karena kedapatan parkir di lokasi yang dilarang. Terhadap kendaraan yang melanggar, petugas memberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dishub menyebut penertiban ini bertujuan mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Selain itu, juga mengurangi potensi kemacetan yang kerap terjadi akibat parkir tidak pada tempatnya.

Dishub Kota Semarang juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban berlalu lintas dengan tidak memarkir kendaraan di lokasi yang dilarang. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran parkir dinilai menjadi dukungan penting dalam mewujudkan Kota Semarang yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

Dishub mengingatkan para pengendara agar memanfaatkan lokasi parkir resmi yang telah disediakan. Hal ini guna menghindari gangguan arus lalu lintas di kawasan tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....