Kemarau, Pemkab Pekalongan Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan hingga Oktober 2026
- 24 Jul 2026 15:05 WIB
- Semarang
Poin Utama
- Musim Kemarau Berkepanjangan di Kabupaten Pekalongan
- Kemarau, Kabupaten Pekalongan Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan hingga Oktober 2026
- Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026.
RRI.CO.ID, Pekalongan – Pemerintah Kabupaten Pekalongan menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026. Kondisi tersebut lantaran
ancaman kekeringan telah memasuki fase yang mengkhawatirkan.
Sedikitnya 10 kasus (karhutla) terjadi hingga pertengahan Juli 2026, sementara krisis air bersih mulai dirasakan warga disejumlah kecamatan.nKondisi tersebut mendorong penetapan status siaga darurat dilakukan melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 300.2.3/233 tertanggal 30 Juni 2026.
Kebijakan ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk mempercepat penanganan dampak musim kemarau. Musim kemarau tahun ini diperkirakan lebih ekstrem dibanding tahun sebelumnya.
Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pekalongan Sukirman menegaskan, status siaga darurat bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah strategis agar seluruh perangkat daerah dapat bergerak lebih cepat menghadapi ancaman kekeringan dan kebakaran. "Langkah ini menjadi dasar agar pemerintah dapat bergerak lebih cepat dalam melindungi masyarakat dari dampak musim kemarau," ujarnya, Jumat, 24 Juli 2026.
Fakta di lapangan menunjukkan ancaman tersebut mulai nyata, BPBD Kabupaten Pekalongan telah menyalurkan bantuan air bersih ke tiga dukuh di desa Sragi, Kecamatan Sragi yang mengalami kekeringan. Di sisi lain, angka kebakaran yang mencapai 10 kejadian menjadi sinyal serius bahwa risiko bencana terus meningkat.
Kepala BPBD Kabupaten Pekalongan Agus Pranoto mengatakan, berdasarkan prakiraan BMKG, musim kemarau tahun ini berpotensi semakin parah dengan puncak kekeringan diprediksi terjadi pada Agustus hingga September 2026. Kondisi tersebut meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan, krisis air bersih, hingga gagal panen di sejumlah wilayah.
Menurut Agus, kesiapan personel, peralatan, serta kecepatan respons menjadi faktor penting untuk meminimalkan dampak bencana. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi pentahelix yang melibatkan pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha, dan media dalam upaya mitigasi bencana.
Pemkab Pekalongan juga menginstruksikan camat, kepala desa, lurah, serta penyuluh pertanian untuk mengintensifkan edukasi kepada masyarakat agar menghemat penggunaan air. Selain itu, juga tidak melakukan pembakaran sampah maupun lahan yang dapat memicu kebakaran.
Dengan ancaman yang terus meningkat, status siaga darurat menjadi ujian kesiapan seluruh pemangku kepentingan. Tanpa langkah cepat, koordinasi yang solid, dan partisipasi masyarakat, kekeringan dan kebakaran berpotensi meluas serta menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang lebih besar di Kabupaten Pekalongan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....