Hari Anak Nasional, 34 Anak Binaan di Jateng Dapat Pengurangan Masa Pidana

  • 23 Jul 2026 15:04 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Sebanyak 34 anak binaan di Jawa Tengah menerima pengurangan masa pidana dalam peringatan Hari Anak Nasional 2026. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan kesungguhan mereka mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Seluruh penerima pengurangan masa pidana merupakan anak binaan yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo. Dari jumlah tersebut, 31 anak menerima Pengurangan Masa Pidana I (PMP-I) dengan besaran satu hingga empat bulan, sedangkan tiga anak lainnya memperoleh Pengurangan Masa Pidana II (PMP-II) dengan besaran satu hingga tiga bulan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso, mengatakan pengurangan masa pidana bukan sekadar pengurangan waktu menjalani hukuman. Lebih dari itu, penghargaan tersebut merupakan bentuk kepercayaan negara kepada anak-anak yang menunjukkan perubahan positif selama mengikuti pembinaan.

“Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional bukan hanya menjadi pengurangan masa menjalani pidana, tetapi juga bentuk kepercayaan negara kepada anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan kesungguhan mengikuti pembinaan,” ujar Mardi Santoso.

Menurutnya, kesempatan tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi anak binaan untuk terus meningkatkan kemampuan dan mengembangkan potensi diri. Dengan bekal pembinaan yang diperoleh, mereka diharapkan mampu kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih mandiri dan bertanggung jawab.

Adapun untuk diketahui, berdasarkan data per 22 Juli 2026, jumlah anak yang menghuni lapas, rutan, dan LPKA di Jawa Tengah mencapai 92 orang, terdiri atas 67 narapidana anak dan 25 tahanan anak.

Pemberian pengurangan masa pidana dilaksanakan sesuai ketentuan yang mengatur sistem peradilan pidana anak dan pemasyarakatan. Besaran pengurangan diberikan berdasarkan lama masa pembinaan yang telah dijalani masing-masing anak.

Anak yang telah menjalani pembinaan selama enam hingga 12 bulan berhak memperoleh pengurangan satu bulan. Sementara mereka yang telah menjalani pembinaan 12 hingga 24 bulan mendapat pengurangan dua bulan, dan yang telah dibina lebih dari 24 bulan memperoleh pengurangan tiga bulan.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari implementasi prinsip keadilan restoratif dan perlindungan hak anak dalam sistem pemasyarakatan. Pendekatan tersebut menempatkan pembinaan sebagai sarana utama untuk membantu anak kembali menjalani kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidananya.

Melalui pemberian pengurangan masa pidana ini, Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah berharap anak binaan semakin termotivasi untuk menjaga perilaku positif. Program pembinaan yang dijalani diharapkan menjadi bekal penting agar mereka dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat dan membangun masa depan yang lebih cerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....