Urgensi RUU Kawasan Industri, Pangkas Izin Berbelit Hingga Jamin Pasokan Energi

  • 20 Jul 2026 19:47 WIB
  •  Semarang

KBRN, Semarang - Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI menegaskan pentingnya segera menghadirkan Undang-Undang Kawasan Industri sebagai solusi atas berbagai hambatan investasi yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha. Regulasi tersebut diharapkan mampu memangkas perizinan yang berbelit, menyinkronkan aturan lintas instansi, hingga menjamin kepastian pasokan energi bagi industri.

Ketua Tim Kunjungan Kerja Panja RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, mengatakan Indonesia hingga kini belum memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur kawasan industri. Selama ini, pengaturan kawasan industri masih tersebar di berbagai kementerian dan lembaga (K/L) sehingga sering menimbulkan tumpang tindih kebijakan.

Menurut Evita, kondisi tersebut membuat pelaku industri dan pengelola kawasan kerap menghadapi kebingungan dalam menjalankan usaha. Ketidaksinkronan antara aturan pemerintah pusat dan daerah juga menjadi salah satu faktor yang menghambat masuknya investasi.

"Peraturan pusat berkata lain, peraturan daerah berkata lain, yang bingung kawasannya dan pelaku industrinya," kata Evita saat kunjungan kerja Panja RUU Kawasan Industri di Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW), Semarang, Senin 20 Juli 2026 sore.

Ia menjelaskan, RUU Kawasan Industri disiapkan sebagai payung hukum yang akan mengintegrasikan berbagai aturan yang selama ini tersebar. Dengan adanya regulasi tunggal, proses investasi diharapkan menjadi lebih sederhana, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Persoalan perizinan menjadi salah satu isu utama yang terus ditemukan DPR dalam setiap kunjungan ke kawasan industri. Menurut Evita, proses perizinan yang panjang dan tidak terintegrasi masih menjadi hambatan klasik yang belum terselesaikan.

"Setiap kita turun, masalahnya seperti kaset kusut. Perizinannya susah, ke sana ke sini tidak satu pintu," ujarnya.

Selain perizinan, kepastian pasokan energi khususnya gas industri juga menjadi perhatian dalam penyusunan RUU tersebut. Pelaku industri membutuhkan jaminan ketersediaan energi yang berkelanjutan agar aktivitas produksi dapat berjalan tanpa gangguan.

Evita menilai ketidakpastian pasokan gas selama ini menjadi salah satu faktor yang mengurangi daya tarik investasi. Dunia usaha membutuhkan kepastian jangka panjang, baik terkait energi maupun layanan pendukung lainnya.

"Perusahaan ingin kepastian. Jangan gas ada sekarang, lalu bulan depannya susah. Itu yang mempersulit dan membuat investor berpikir ulang," katanya.

Melalui RUU Kawasan Industri, DPR juga ingin memberikan kemudahan bagi kawasan industri yang berorientasi ekspor, termasuk kawasan berikat. Regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi investor.

Evita menegaskan undang-undang yang disusun tidak hanya menjawab kebutuhan saat ini, tetapi juga harus mampu mengantisipasi tantangan industri di masa depan. Hal itu penting karena perkembangan industri global bergerak sangat cepat dan menuntut adaptasi regulasi yang lebih modern.

Salah satu tantangan yang harus diantisipasi adalah meningkatnya tuntutan terhadap praktik industri berkelanjutan atau green industry. Standar lingkungan dan keberlanjutan kini menjadi syarat penting dalam perdagangan internasional, terutama untuk pasar ekspor seperti Eropa.

"Kita mempersiapkan agar pelaku usaha mengikuti aturan yang ada sehingga tidak memiliki masalah ketika melakukan ekspor ke luar negeri," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Operasional PT Kawasan Industri Wijayakusuma, Sugeng Riyanto, menyambut baik kunjungan Komisi VII DPR RI yang membahas pengembangan kawasan industri dan penyusunan RUU Kawasan Industri. Menurutnya, pembahasan regulasi tersebut menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, legislatif, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan.

Sugeng mengatakan kolaborasi tersebut penting untuk mendorong kawasan industri yang semakin kompetitif, berkelanjutan, dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. KIW juga terus memperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam menarik investasi, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung pemerataan pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....