Cegah Perpeloncoan, MPLS SMPN 1 Kedungwuni Pekalongan Libatkan Orang Tua

  • 13 Jul 2026 15:48 WIB
  •  Semarang
Poin Utama
  • PMLS Ramah Anak SMP Negeri 1 Kedungwuni 2026
  • MPLS Libatkan orang tua siswa cegah perploncoan

RRI.CO.ID, Pekalongan – SMP Negeri 1 Kedungwuni Pekalongan melibatkan orang tua dalam pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 sebagai upaya mencegah praktik perpeloncoan. Langkah tersebut juga dilakukan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang ramah anak dan bebas dari perundungan maupun segala bentuk kekerasan terhadap peserta didik.

MPLS yang berlangsung pada 13–17 Juli 2026 itu diikuti 288 siswa baru. Seluruh rangkaian kegiatan dirancang secara edukatif, humanis, dan berorientasi pada pembentukan karakter sejak hari pertama masuk sekolah.

Kepala SMP Negeri 1 Kedungwuni, Khoirul Huda, menegaskan pihaknya berkomitmen menyelenggarakan MPLS tanpa praktik perpeloncoan. Menurutnya, seluruh siswa harus merasa aman dan nyaman saat memasuki lingkungan sekolah baru.

"Konsep MPLS kita jelas, ramah anak dan tanpa perpeloncoan. Ini menjadi komitmen bersama agar siswa merasa aman dan nyaman saat memasuki lingkungan sekolah baru," ujarnya, Senin, 13 Juli 2026.

Khoirul menjelaskan, MPLS bukan sekadar kegiatan pengenalan sekolah. Kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk memperkenalkan budaya sekolah, tata tertib, serta nilai-nilai kedisiplinan kepada peserta didik baru.

Ia mengakui pelaksanaan MPLS tahun ini menghadapi tantangan, terutama pengaruh budaya remaja yang terus berkembang. Karena itu, sekolah berupaya memperkuat pengawasan agar tidak muncul perilaku yang berdampak negatif terhadap siswa.

Sebagai langkah pencegahan, SMP Negeri 1 Kedungwuni melibatkan orang tua dalam setiap tahapan MPLS. Keterlibatan tersebut diharapkan menciptakan pengawasan yang lebih terbuka sekaligus memperkuat sinergi antara sekolah dan keluarga.

"Kami sengaja melibatkan orang tua agar kegiatan MPLS bisa terpantau dengan baik. Ini penting untuk mencegah adanya tindakan perpeloncoan atau hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Ipung Sunaryo, menegaskan pelaksanaan MPLS di seluruh sekolah harus mengacu pada ketentuan yang berlaku. Seluruh materi yang diberikan kepada peserta didik baru wajib bersifat edukatif dan mendukung tujuan pendidikan.

Ia juga mengingatkan sekolah agar tidak melakukan praktik yang membebani peserta didik, termasuk menjual seragam maupun buku selama pelaksanaan MPLS.

"Selama MPLS, sekolah harus memberikan materi sesuai aturan. Selain itu, sekolah dilarang menjual seragam atau buku yang dapat memberatkan peserta didik," ucap Ipung.

Melalui keterlibatan orang tua dan pengawasan dari Dinas Pendidikan, pelaksanaan MPLS diharapkan berlangsung tertib, aman, serta bebas dari praktik perpeloncoan. Dengan demikian, peserta didik baru dapat beradaptasi dengan lingkungan sekolah secara nyaman dan percaya diri sejak hari pertama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....