Pasca-OTT KPK, Ahmad Luthfi Tunjuk Eko Sapto Purnomo Pimpin Sukoharjo

  • 13 Jul 2026 13:37 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Usai ditetapkannya Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bergerak cepat memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menunjuk Wakil Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati setempat setelah penaganan kasus telah berkekuatan hukum tetap.

Luthfi menjelaskan, penunjukan wakil kepala daerah sebagai pelaksana tugas merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pengisian jabatan dilakukan segera setelah muncul kondisi yang mengharuskan adanya pelaksana tugas.

“Pelaksana tugas sudah kami tunjuk, yaitu wakilnya. Itu sesuai undang-undang,” ujar Luthfi di sela Rapat Koordinasi dan Pemantauan Lapangan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta Pengelolaan Sampah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin 13 Juli 2026.

Ia menegaskan, penegakan hukum yang dilakukan KPK tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memastikan seluruh program dan aktivitas pelayanan publik pemerintahan di Sukoharjo tetap berjalan lancar.

“Pelaksana tugas sudah ditunjuk sejak kemarin. Tidak boleh ada yang lowong. Prinsip kami, apabila ada penegakan hukum dari KPK maupun pihak lain di kabupaten/kota, pelayanan publik tidak boleh terganggu,” katanya.

Di tengah proses hukum yang berlangsung, Luthfi kembali mengingatkan pentingnya integritas bagi seluruh kepala daerah. Menurutnya, berbagai langkah pencegahan telah dilakukan agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai aturan.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, lanjutnya, telah melakukan pembinaan, penandatanganan nota kesepahaman, hingga pakta integritas bersama para kepala daerah. Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum.

“Kami sudah mengingatkan dan terus mengingatkan. Kalau sudah diingatkan, sudah membuat MoU, sudah menandatangani pakta integritas, tetapi tetap melakukan pelanggaran, maka risikonya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan,” ujarnya.

Luthfi juga menyatakan menghormati proses hukum yang tengah dijalankan KPK terhadap Bupati Sukoharjo. Namun, ia menegaskan, tanggung jawab hukum bersifat pribadi dan tidak boleh berdampak pada keberlangsungan pemerintahan daerah.

“Yang melakukan ya yang bertanggung jawab. Tidak ada dampak terhadap institusi, dan pemerintahan tetap berjalan,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....