PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan Hingga Akhir 2026

  • 11 Jul 2026 06:12 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Jakarta - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menetapkan kebijakan reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026 sebagai langkah penataan administrasi organisasi, penguatan kualitas keanggotaan, sekaligus konsolidasi organisasi pasca dualisme yang sempat terjadi. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pembahasan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, di Jakarta, Kamis 9 Juli 2026.

Rapat yang digelar secara hybrid itu diikuti jajaran Pengurus PWI Pusat, Dewan Kehormatan, serta perwakilan PWI Provinsi dari seluruh Indonesia. Munir mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut hasil evaluasi tata kelola keanggotaan selama enam bulan terakhir.

Menurut Munir, reaktivasi diberikan sebagai kesempatan terakhir bagi wartawan yang masih aktif untuk kembali menjadi bagian dari PWI. “KTA hanya dapat diberikan kepada wartawan yang masih menjalankan profesinya di perusahaan pers berbadan hukum dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai AD/ART organisasi,” jelasnya melalui keterangan tertulis Jumat 10 Juli 2026.

Evaluasi PWI Pusat menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan keanggotaan, seperti calon peserta konferensi yang baru mengurus KTA menjelang pemilihan, anggota yang tidak memperpanjang KTA, hingga belum optimalnya pembinaan keanggotaan di sejumlah PWI Provinsi. Karena itu, setelah 31 Desember 2026 tidak akan ada lagi kebijakan diskresi Ketua Umum terkait reaktivasi keanggotaan.

Dalam rapat tersebut juga disepakati pembentukan Tim Khusus yang terdiri atas unsur Dewan Kehormatan, Bidang Organisasi, Tim Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), Sekretaris Jenderal, Bidang Pembina Daerah, serta Bidang Pembinaan dan Pembelaan Hukum. Tim bertugas melakukan monitoring dan verifikasi seluruh KTA yang diterbitkan pada masa kepengurusan sebelumnya.

Verifikasi dilakukan berdasarkan ketentuan AD/ART, meliputi kepesertaan OKK, kelulusan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), tidak pernah menerima sanksi organisasi, serta rekomendasi dari PWI Provinsi dengan persetujuan Dewan Kehormatan Provinsi. Selain itu, berbagai masukan dari PWI Provinsi juga dibahas, mulai dari mekanisme penggantian KTA, status anggota senior, hingga hak memilih dan hak dipilih dalam konferensi.

PWI Pusat juga menegaskan bahwa pembentukan kepengurusan definitif di provinsi baru minimal harus memiliki enam anggota biasa dan kepengurusan di dua kabupaten/kota. Jika syarat tersebut belum terpenuhi, kepengurusan tetap berstatus pelaksana tugas (Plt). Sementara anggota yang telah memiliki UKW tetapi belum mengikuti OKK tetap berstatus Anggota Muda hingga memenuhi ketentuan organisasi.

Selain itu, organisasi menegaskan anggota yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib cuti atau nonaktif dari keanggotaan PWI, sedangkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dapat diterbitkan KTA sebagai anggota aktif sesuai aturan organisasi.

Sebagai tindak lanjut, seluruh konferensi PWI Provinsi maupun kabupaten/kota yang diselenggarakan setelah Hari Pers Nasional (HPN) 2026 wajib mengacu pada Surat Keputusan Reaktivasi Keanggotaan. Penerbitan KTA hasil reaktivasi direncanakan dilakukan pada peringatan HPN, 9 Februari 2027.

PWI Pusat juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut. Dalam rapat lanjutan pengurus harian diputuskan bahwa reaktivasi belum berlaku bagi daerah yang melaksanakan konferensi pemilihan pengurus selama tahun 2026 atau sebelum 9 Februari 2027. Kebijakan reaktivasi baru efektif setelah tanggal tersebut.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan anggota yang diaktifkan kembali setelah 9 Februari 2027 hanya memiliki hak memilih, namun belum memiliki hak dipilih dalam konferensi yang berlangsung dalam waktu dekat. "Hak dipilih tidak berlaku untuk konferensi dalam waktu terdekat tetapi pada konferensi berikutnya atau sesudahnya," ujar Munir.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....