Kasus Absen Fiktif ASN Brebes Jadi Alarm Penguatan Integritas dan Pengawasan
- 06 Jul 2026 00:45 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Kasus dugaan absensi fiktif yang menyeret sembilan guru di Kabupaten Brebes menjadi peringatan penting bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menilai pengawasan yang kuat harus dibarengi dengan komitmen moral setiap ASN agar pelanggaran serupa tidak terulang.
Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini masih berjalan. Pemerintah akan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait status kepegawaian para ASN yang bersangkutan.
Menurutnya, setiap keputusan mengenai sanksi kepegawaian harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Proses tersebut akan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan sebelum diputuskan oleh pejabat yang berwenang.
Sumarno menegaskan bahwa kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi kehadiran. Perkara itu juga menyangkut integritas ASN sebagai pelayan publik yang mendapat kepercayaan untuk menjalankan tugas negara.
Ia mengingatkan bahwa gaji dan tunjangan yang diterima ASN tidak semata-mata diberikan karena status kepegawaian atau kehadiran yang tercatat dalam sistem. Hak tersebut harus sejalan dengan pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan kontribusi nyata kepada masyarakat.
"Saya sering menyampaikan kepada teman-teman ASN bahwa kita mendapat gaji dan tunjangan itu bukan hanya karena memiliki Surat Keputusan (SK) atau sekadar hadir. Yang lebih penting adalah aktivitas dan amanah yang harus kita jalankan," tegasnya usai mengikuti Rupiah Borobudur Playon 2026 di Kabupaten Magelang, Minggu, 5 Juli 2026.
Untuk mencegah kasus serupa, Pemprov Jawa Tengah mendorong penguatan pengawasan terhadap sistem presensi pegawai. Pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan teknologi, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif atasan langsung dalam melakukan verifikasi dan pengendalian.
"Pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan aplikasi. Harus ada cross-check dan pengawasan dari atasan. Di Pemprov Jawa Tengah itu selalu dilakukan saling mengawasi, sehingga tidak hanya bergantung pada sistem," katanya.
Sebelumnya, Polres Brebes menetapkan sembilan guru ASN sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan sistem presensi elektronik. Kasus tersebut terungkap setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes menemukan dugaan absensi online ilegal yang terjadi pada 29 hingga 30 April 2026.
Perkara itu kini menjadi perhatian karena menyangkut kepercayaan publik terhadap aparatur negara. Di tengah upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional, integritas ASN dinilai tetap menjadi benteng utama yang tidak dapat digantikan oleh teknologi apa pun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....