Aturan Baru Perseroan Berlaku, Kemenkum Jateng Perkuat Pengawasan

  • 04 Jul 2026 18:30 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah memperkuat pengawasan perusahaan seiring berlakunya Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang tata cara pendirian, perubahan, dan pembubaran Perseroan Terbatas. Regulasi baru tersebut dirancang untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam tata kelola badan hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, mengatakan pihaknya siap mengawal implementasi aturan tersebut di daerah. Langkah itu dilakukan agar seluruh ketentuan baru dapat dipahami dan diterapkan secara optimal oleh para pemangku kepentingan.

"Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menjalankan tugas dan fungsi sesuai kebijakan Menteri Hukum. Karena itu, setiap perubahan regulasi harus segera dipahami, dikuasai, dan diimplementasikan agar pelayanan hukum kepada masyarakat berjalan secara optimal," ujar Heni saat Kupas Tuntas Implementasi Permenkum No 49 Tahun 2025, Penguatan Peran PPAF dalam Hak Tanggungan Elektronik, dan Optimalisasi Layanan AHU di Hotel Aston Purwokerto, Sabtu 4 Juli 2026.

Menurut Heni, pengawasan yang lebih kuat diperlukan karena regulasi baru membawa sejumlah perubahan penting dalam layanan administrasi badan hukum. Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) juga didorong untuk segera menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu perubahan utama dalam Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 adalah penguatan verifikasi dokumen dan pemeriksaan substantif terhadap perubahan data perseroan. Dengan mekanisme tersebut, setiap perubahan data perusahaan akan melalui proses pemeriksaan yang lebih ketat.

Perusahaan juga diwajibkan menyampaikan laporan tahunan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Kewajiban ini bertujuan meningkatkan kepatuhan sekaligus memudahkan proses pemantauan dan pengawasan.

Selain itu, pemerintah memperkuat pelaporan beneficial owner atau pemilik manfaat perusahaan. Keterbukaan informasi kepemilikan dinilai penting untuk menciptakan tata kelola perusahaan yang lebih sehat dan transparan.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo, mengatakan penguatan pelaporan pemilik manfaat juga mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang lebih kredibel.

"Melalui Permenkum ini, pemerintah tidak hanya menyederhanakan proses administrasi badan hukum, tetapi juga memastikan setiap perubahan data perseroan memiliki validitas yang lebih kuat. Hal ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan layanan AHU yang semakin akuntabel, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha," jelas Widodo.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....