BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit Gugat Pemberi Kerja Tak Patuh

  • 03 Jul 2026 09:01 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Grobogan- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit melalui pelimpahan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri Grobogan mengajukan gugatan sederhana atas tunggakan iuran milik salah satu perusahaan di Grobogan. Gugatan atas tunggakan sebesar Rp114.999.579 itu berakhir damai di Pengadilan Negeri (PN) Grobogan.

Perusahaan tersebut diketahui merupakan pemberi kerja yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Atas hal itu, BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Grobogan dan telah melalui empat kali persidangan di Pengadilan Negeri Grobogan serta mediasi bersama kuasa hukum perusahaan.

Hasilnya, kedua belah pihak memilih jalan damai. Pemberi kerja berkomitmen membayar tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 114.999.579.

Gugatan sederhana merupakan langkah hukum yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan kepada pemberi kerja yang tidak patuh. Sebelumnya, telah dilakukan rangkaian upaya pembinaan, pengawasan dan pemeriksaan untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam mengikuti program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit, Farah Diana mengatakan, salah satu kewajiban BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara program jaminan sosial ketenagakerjaan adalah melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap badan usaha.Hal itu termasuk pelimpahan penagihan tunggakan iuran ke kejaksaan melalui surat kuasa khusus.

Ia menjelaskan gugatan sederhana merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak normatif pekerja terkait jaminan sosial. "Sebelum diajukan Gugatan Sederhana tersebut, badan usaha terkait sudah beberapa kali dilakukan pembinaan, namun belum/tidak mematuhi/memenuhi kewajiban pembayaran iuran, maka dilakukan Gugatan Sederhana,” kata Farah dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 Juli 2026.

Ia menambahkan, kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Grobogan dalam penegakan hukum atas kepatuhan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan menjadi solusi efektif dan langkah akhir melalui jalur litigasi setelah dilakukan upaya pemanggilan dan pembinaan. Menurutnya, Gugatan Sederhana ini dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak tenaga kerja pada perusahaan terkait, dan jadi pembelajaran bagi perusahaan lain pada umumnya agar pekerja mendapat manfaat dan perlindungan yang maksimal di seluruh Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....