DPRD Jateng Paparkan Peran Penilaian PPD 2026
- 26 Jun 2026 17:29 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI melanjutkan tahapan penilaian Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) 2026 di sejumlah provinsi, termasuk Jawa Tengah. Saat ini, proses penilaian telah memasuki tahap kedua.
Penilaian berlangsung di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Dae-rah (Bappeda) Provinsi Jawa Tengah, Jalan Pemuda, Kota Semarang, Kamis 25 Juni 2026. Dalam kegiatan tersebut, Tim Penilai Bappenas melakukan wawancara dengan para pemangku kepentingan pembangunan daerah tingkat Provinsi Jawa Tengah.
Salah satu stakeholder yang diundang adalah DPRD Provinsi Jawa Tengah. Ketua Komisi B DPRD Jateng, Sri Hartini, hadir mewakili Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Sumanto.
Dalam sesi wawancara, Sri Hartini menjelaskan peran DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dalam proses perencanaan pembangunan. Menurutnya, DPRD berkontribusi melalui penyampaian pokok-pokok pikiran yang berasal dari hasil reses dan penjaringan aspirasi masyarakat.
"Dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan, dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD," kata Sri Hartini dalam rilis Jumat 26 Juni 2026.
Ia menambahkan, keterlibatan DPRD dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) menjadi bagian penting untuk memastikan arah pembangunan daerah sesuai kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....