SIM Digital, Ini Ketentuan dan Persyaratan di Satlantas Polres Purworejo

  • 23 Jun 2026 12:42 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Purworejo - Kasatlantas Polres Purworejo meluruskan pengertian SIM Digital yang beredar di masyarakat dengan layanan resmi Polri. Hal itu menyusul maraknya kabar di media sosial yang menyebut pembuatan SIM Digital bisa cepat dan gratis.

Kasatlantas Polres Purworejo AKP Arta Dwi Kusuma melalui Baur SIM Aiptu Lukas Susanto menjelaskan, SIM Digital bukan SIM baru yang bisa dibuat tanpa syarat. Layanan ini hanya untuk warga yang sudah memiliki SIM fisik terlebih dahulu.

Ia menjelaskan, SIM didaftarkan lewat aplikasi Digital Korlantas Polri. Konsepnya mirip Identitas Kependudukan Digital atau IDK.

"SIM Digital dimaksudkan agar saat ada pemeriksaan kelengkapan berkendara atau urusan yang butuh identitas SIM, tidak perlu menunjukkan bentuk fisiknya. Cukup ditunjukkan lewat aplikasi," ujar Aiptu Lukas saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa, 22 Juni 2026.

Aplikasi Digital Korlantas Polri bisa diunduh gratis di Play Store untuk Android dan App Store untuk iPhone. Langkahnya, download aplikasi Digital Korlantas Polri kemudian pilih menu scan SIM asli, pastikan data yang muncul sesuai dengan data SIM kemudian lanjutkan verifikasi

"Jika verifikasi berhasil, pengendara sudah bisa menunjukkan bukti kepemilikan SIM yang sah lewat aplikasi saat terjaring razia. SIM fisik tidak wajib dibawa," jelasnya.

Aiptu Lukas menegaskan, selain aplikasi resmi Digital Korlantas Polri, bentuk SIM Digital lain tidak diperbolehkan. 'Penggunaan aplikasi selain itu masuk kategori pelanggaran lalu lintas," tuturnya.

Ia juga mengimbau masyarakat Purworejo agar tetap menomorsatukan keselamatan. Seluruh pengguna jalan wajib menaati tata tertib lalu lintas di jalan raya.(Ags)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....