Vita Ervina Dorong Pekerja Nonformal Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- 21 Jun 2026 05:30 WIB
- Semarang
Poin Utama
- Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP
- BPJS Ketenagakerjaan
- Vita Ervina
- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang
RRI.CO.ID, Kabupaten Magelang - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP, Vita Ervina mendorong perlindungan pekerja sektor informal di Kabupaten Magelang, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Langkah tersebut dilakukan karena di wilayah Kabupaten Magelang peserta BPJS Ketenagakerjaan masih rendah baru 32 persen.
“Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang ini dilakukan, masih banyak pekerja sektor informal di Kabupaten Magelang yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial,” kata Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP, Vita Ervina di Magelang, Sabtu ( 20/6/2026).
Pihaknya akan terus mengawal agar perlindungan sosial tersebut dapat dirasakan secara menyeluruh oleh masyarakat utamanya bagi pekerja informal.Karena, perlindungan jaminan sosial tersebut baik untuk keselamatan diri pekerja itu sendiri maupun perlindungan bagi keluarga mereka.
Ia berharap, seluruh masyarakat utamanya para pekerja baik pekerja formal dan informal terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan tersebut juga bisa melindungi keluargannya.
"Kita memberikan pemahaman dan juga informasi kepada teman-teman pekerja yang banyak di Kabupaten Magelang ini dari sektor informal. Jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting bagi kita semua untuk tahu manfaatnya sehingga bisa mengikuti jaminan sosial ini," ujarnya.
Ia menambahkan, jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut bukan hanya sekedar perlindungan saat terjadi kecelakaan kerja saja. Melainkan mencakup jaminan hari tua dan jaminan kematian yag sangat penting bagi kelanjutan ekonomi keluarga pekerja jikat terjadi risiko kerja.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang Verry Khristoforus Boekan mengatakan,kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pekerja informal di wilayah Kabupaten Magelang tergolong masih cukup rendah. Dari sekitar 32.000 pekerja informal baru sekitar 32 persen yang terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“ Dari total pekerja sektor formal yang ada , sudah lebih dari 90 persen yang terlindungi.Sedangkan, di sektor pekerja informal babru 32.000 pekerja atau setara 29 hingga 32 persen saja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Verry menambahkan, untuk mengejar ketertinggalan tersebut, pihaknya mendorong kolaborasi kuat dengan pemerintah daerah dan pihak legislatif. Salah satu terobosan strategis yang dilakukan adalah memanfaatkan alokasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan untuk membiayai iuran pekerja rentan di sektor informal.
“Langkah inovatif ini juga telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Tahun 2024 mengenai CSR. Melalui sinergi regulasi dan pengawasan dari legislatif, diharapkan semakin banyak pekerja informal di Magelang yang terlindungi tanpa harus terbebani oleh biaya iuran awal,” ungkapnya,
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Magelang Sakir mengatakan, DPRD Kabupaten Magelang telah menginisiasi peraturan daerah tentang jaminan tanggung jawab sosial lingkungan yakni Perda Tahun 2016 tentang Corporate Social Responsibility (CSR).
“Implementasi dari perda tersebut salah satunya melakukan pengawasan penggunaan dana CSR untuk bisa dimanfaatkan skema pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, kami juga mendorong Pemda Kabupaten Magelang untuk menggandeng melalui Baznas Kabupaten Magelang untuk bisa membantu skema pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat,” jelasnya. (wied)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....