Polres Demak Sita 56 Botol Miras dan Tiga Galon Bahan Oplosan Es Moni

  • 18 Jun 2026 12:17 WIB
  •  Semarang

RRI. CO. ID, Demak- Satuan Samapta Polres Demak menyita 56 botol minuman keras (miras) pabrikan berbagai merek dan tiga galon miras tradisional yang diduga digunakan sebagai bahan baku pembuatan miras oplosan jenis es moni. Barang bukti tersebut ditemukan saat razia penyakit masyarakat (pekat) di sebuah rumah di Desa Karangrejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Rabu, 17 Juni 2026 malam.

Razia dipimpin Kasat Samapta Polres Demak AKP Setiyo sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran miras oplosan di wilayah tersebut. Rumah yang diperiksa diketahui milik BA (32) dan diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus peredaran minuman keras.

AKP Setiyo mengatakan, operasi tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan warga melalui layanan Call Center Polri 110 maupun pengaduan melalui nomor WhatsApp Kapolres Demak."Kami merespons setiap laporan yang masuk dari masyarakat," ujarnya.

"Informasi yang kami terima mengarah pada adanya dugaan peredaran miras oplosan jenis Es Moni yang cukup meresahkan warga. Langsung kami tindak lanjuti melalui kegiatan razia,” ujar AKP Setiyo saat ditemui di Mapolres Demak, Kamis, 18 Juni 2026.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan puluhan botol miras pabrikan, serta tiga galon miras tradisional yang diduga akan digunakan sebagai campuran pembuatan miras oplosan. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Dari lokasi tersebut kami mengamankan 56 botol miras pabrikan dan tiga galon miras tradisional yang diduga digunakan sebagai bahan baku pembuatan miras oplosan. Seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan penyelidikan dan penanganan lebih lanjut,” katanya.

Menurut AKP Setiyo, peredaran miras oplosan menjadi perhatian serius karena berisiko membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Selain kandungannya yang tidak terukur, peredaran miras ilegal juga berpotensi memicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Miras oplosan memiliki risiko yang sangat tinggi karena kandungannya tidak terukur. Selain membahayakan kesehatan, peredarannya juga berpotensi memicu berbagai gangguan kamtibmas, karena itu kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran miras ilegal,” ujarnya.

Ia menambahkan, Polres Demak akan terus menggencarkan operasi pekat secara rutin dan berkelanjutan. Tujuannya untuk menekan peredaran minuman keras ilegal maupun penyakit masyarakat lainnya yang meresahkan warga.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran minuman keras ilegal maupun penyakit masyarakat lainnya di Kabupaten Demak. Razia pekat akan terus kami laksanakan demi menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Pihaknya juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian terkait potensi gangguan keamanan di lingkungan masing-masing. Dengan dukungan masyarakat, Polres Demak optimistis situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Demak dapat terus terjaga.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....