Kamar Lindung Dorong Perlindungan Pekerja Rentan di Kabupaten Semarang
- 18 Jun 2026 07:26 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang – Program Kabupaten Semarang Melindungi(Kamar Lindung) terus didorong sebagai upaya memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di Kabupaten Semarang. Melalui program tersebut, masyarakat diajak berpartisipasi melindungi pekerja di lingkungan sekitar yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sosialisasi dan edukasi mengenai Program Kamar Lindung) terus dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran kepada sejumlah perusahaan. Program ini mengusung konsep kebersamaan dalam memberikan perlindungan bagi pekerja sektor informal dan pekerja bukan penerima upah.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ungaran, Mulyono Adi Nugroho, mengatakan Kamar Lindung merupakan salah satu bentuk kepedulian sosial yang sejalan dengan program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda(Sertakan). Melalui program tersebut, masyarakat dapat membantu memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja di sekitarnya.
Menurut Nugroho, program ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Semarang dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau lebih peduli terhadap pekerja rentan yang belum memiliki perlindungan ketenagakerjaan.
“Program ini merupakan jawaban atas kebutuhan peserta yang peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja BPU di sekitar mereka. Misalnya anggota keluarga yang bekerja sebagai pedagang, tukang ojek, buruh bangunan, dan lain-lain," kata Nugroho, Rabu, 17 Juni 2026.
Ia menjelaskan, pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) dapat memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang terjangkau. “Dengan nominal tersebut peserta sudah bisa mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” ujarnya.
Selain menyosialisasikan Kamar Lindung, BPJS Ketenagakerjaan Ungaran juga memberikan edukasi mengenai Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program tersebut ditujukan untuk membantu pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja agar tetap memiliki perlindungan dan kesempatan memperoleh pekerjaan baru.
Menurut Nugroho, manfaat JKP meliputi akses informasi lowongan kerja, pelatihan kerja melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, serta bantuan uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK, bukan karena kontrak kerja berakhir, mengundurkan diri, cacat total tetap, maupun meninggal dunia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....