Monumen Larangan Knalpot Brong Hadir di SMKN 3 Salatiga

  • 14 Jun 2026 00:14 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Salatiga – Langkah edukatif dan inovatif ditunjukkan oleh jajaran Polres Salatiga dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas di kalangan remaja. Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung Apel Akbar Apresiasi sekaligus meluncurkan (launching) Pembuatan Monumen Peringatan Pelarangan Penggunaan Knalpot Brong di Lapangan Upacara SMKN 3 Salatiga, Rabu,10 Juni 2026.

Kegiatan yang berlokasi di Jalan Ja'far Shodiq, Kalibening, Tingkir, Kota Salatiga ini diikuti oleh sebanyak 576 siswa-siswi kelas X dan XI. Agenda strategis ini turut dihadiri oleh Kepala SMKN 3 Salatiga Sriyanto, S.Pd., M.Pd., pejabat utama Polres Salatiga, Kapolsek Tingkir Kompol Daryono, S.E., serta jajaran guru dan karyawan sekolah setempat.

Dalam rangkaian apel tersebut, seluruh peserta bersama-sama mengikrarkan komitmen menolak penggunaan knalpot brong. Pembacaan ikrar ini menjadi bentuk kesadaran kolektif dari para pelajar untuk mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Kota Salatiga.

Dalam amanatnya, Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menegaskan bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain melanggar hukum, keberadaan knalpot bising tersebut berdampak langsung terhadap kenyamanan masyarakat.

"Knalpot brong bukan hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga berpotensi memicu gesekan sosial, konflik antar kelompok, hingga gangguan kamtibmas lainnya. Oleh karena itu kami mengajak seluruh pelajar untuk menjadi generasi yang tertib berlalu lintas," tegas AKBP Ade Papa Rihi. Ia juga menambahkan bahwa tren media sosial dan aksi balap liar kerap memicu kalangan remaja menggunakan knalpot tidak standar ini demi mencari perhatian, meski dampaknya merugikan orang lain.

Sebagai bentuk edukasi visual dan berkelanjutan, dilakukan penandatanganan berita acara serah terima knalpot brong antara Polsek Tingkir dan pihak SMKN 3 Salatiga. Kapolres kemudian menyerahkan secara simbolis 24 knalpot brong hasil penindakan petugas yang nantinya bakal dirakit menjadi sebuah Monumen Peringatan di lingkungan sekolah. Monumen ini disiapkan sebagai pengingat abadi bagi siswa agar menjauhi polusi suara.

Polres Salatiga memastikan tidak akan berhenti pada kegiatan seremonial semata. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus masif melakukan tindakan preventif, edukatif, hingga penegakan hukum melalui patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), sosialisasi ke sekolah, serta pembinaan ke bengkel-bengkel motor agar Kota Salatiga tetap aman, nyaman, dan kondusif. (eka)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....