Program Demang Ngantor Deso Perluas Perlindungan bagi Pekerja Rentan di Demak
- 10 Jun 2026 16:43 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Demak - Pemerintah Kabupaten Demak terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat. Melalui program Demang Ngantor Deso, pekerja rentan di berbagai wilayah didorong untuk memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan guna mengantisipasi risiko kerja dan memberikan rasa aman saat bekerja.
Upaya tersebut ditandai dengan penyerahan simbolis kartu kepesertaan dan santunan BPJS Ketenagakerjaan di Kecamatan Kebonagung, Demak. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari program jemput bola unggulan Pemerintah Kabupaten Demak yang diberi nama Demang Ngantor Deso atau Demak Nyambangi Masyarakat.
Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan dilakukan langsung oleh Bupati Demak, Eisti'anah. Hal ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperluas cakupan perlindungan bagi tenaga kerja, baik sektor formal maupun informal.
"Tenaga kerja adalah aset penting bagi pembangunan daerah. Dengan adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, kita berharap para pekerja dapat bekerja lebih tenang dan produktif,” ujar Bupati dalam keterangan tertulis, Rabu, 10 Juni 2026.
Bupati menambahkan, program serupa akan terus dilanjutkan di kecamatan lain. Dengan demikian, akan semakin banyak pekerja yang memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit, Farah Diana, menjelaskan, program Demang Ngantor Deso menghadirkan berbagai layanan BPJS Ketenagakerjaan secara langsung hingga tingkat desa. Melalui pendekatan jemput bola tersebut, diharapkan semakin banyak pekerja di Kabupaten Demak yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Layanan yang diberikan meliputi edukasi mengenai manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, pendaftaran peserta baru, dan pengajuan klaim. Selain itu, juga penyerahan simbolis bukti kepesertaan dan santunan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM).
Santunan juga diberikan kepada ahli waris perangkat desa maupun warga setempat yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Program ini umumnya menyasar pekerja rentan melalui bantuan premi yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)," katanya.
Perluasan kepesertaan ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya pembangunan yang lebih inklusif dan berkeadilan. Hal ini sekaligus bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial yang lebih luas bagi para pekerja dan keluarganya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....