Kasus Alih Fungsi Sawah Jadi Tambak Udang, Ancam Ketahanan Pangan dan Lingkungan
- 10 Jun 2026 17:22 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang – Kasus alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) menjadi tambak udang di Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum. Selain melanggar aturan, praktik tersebut dinilai dapat menimbulkan dampak jangka panjang terhadap ketahanan pangan dan kelestarian lingkungan.
Dalam keterangannya, pihak Dinas Pertanian dan Peternakan Jateng, Prasetyo menjelaskan, perubahan fungsi lahan sawah menjadi tambak udang secara langsung mengurangi luas lahan pertanian produktif. Lahan tersebut selama ini menjadi sumber produksi pangan masyarakat.
"Ketika lahan pertanian pangan berkelanjutan berkurang, maka kemampuan daerah dalam menghasilkan pangan juga ikut menurun. Sawah yang sebelumnya menghasilkan padi tidak lagi dapat digunakan untuk mendukung produksi pangan," ujarnya, dalam rilis pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu,10 Juni 2026.
Menurutnya, keberadaan LP2B memiliki peran strategis dalam menjaga ketersediaan pangan nasional. Berkurangnya luas sawah akibat alih fungsi lahan dikhawatirkan akan mengganggu upaya mewujudkan swasembada pangan yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
Jika praktik alih fungsi lahan terus terjadi tanpa pengendalian, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh petani, tetapi juga masyarakat luas. Produksi pangan yang menurun berpotensi memengaruhi ketersediaan beras dan komoditas pertanian lainnya di Jawa Tengah.
Dalam jangka panjang, lanjut Prasetyo, kondisi tersebut dapat meningkatkan ketergantungan terhadap pasokan pangan dari luar daerah bahkan impor. Padahal, lahan pertanian merupakan aset strategis yang tidak mudah dipulihkan setelah berubah fungsi.
Selain mengancam ketahanan pangan, alih fungsi lahan juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan. Perubahan ekosistem dari lahan pertanian menjadi tambak mengakibatkan hilangnya fungsi alami tanah, berkurangnya daya dukung lingkungan, serta terganggunya keseimbangan ekosistem yang selama ini terbentuk.
"Kerusakan lingkungan yang terjadi tidak hanya pada permukaan lahan, tetapi juga dapat memengaruhi keanekaragaman hayati yang hidup di kawasan tersebut. Berbagai organisme yang berperan menjaga keseimbangan alam berpotensi hilang akibat perubahan fungsi lahan," jelasnya.
Dampak lainnya adalah menurunnya kemampuan lahan dalam menyerap air hujan dan menjaga kualitas lingkungan. Jika terjadi secara masif dan tidak terkendali, kondisi tersebut dapat memicu berbagai persoalan lingkungan yang lebih luas di masa mendatang.
Karena itu, pemerintah menetapkan perlindungan terhadap LP2B melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Regulasi tersebut bertujuan menjaga keberadaan lahan pertanian agar tidak terus berkurang akibat tekanan pembangunan maupun kepentingan ekonomi lainnya.
Masyarakat diharapkan memahami bahwa larangan alih fungsi lahan pertanian bukan semata-mata persoalan administrasi atau perizinan. Aturan tersebut dibuat untuk melindungi sumber pangan, menjaga keseimbangan lingkungan, serta memastikan generasi mendatang tetap memiliki lahan produktif yang mampu memenuhi kebutuhan pangan nasional.
"Dengan menjaga lahan pertanian tetap berfungsi sesuai peruntukannya, ketahanan pangan dapat dipertahankan, dan kerusakan lingkungan dapat dicegah. Kemudian, keberlanjutan sumber daya alam untuk masa depan dapat tetap terjaga," ucap Prasetyo.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....