Sertifikasi Halal Gratis Masih Dibuka, Pelaku Usaha Rembang Diimbau Segera Daftar

  • 04 Jun 2026 20:44 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Rembang – Program Sertifikasi Halal Gratis masih dapat dimanfaatkan pelaku usaha di Kabupaten Rembang hingga Oktober 2026. Untuk itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengimbau para pelaku usaha segera mengurus sertifikat halal sebelum program tersebut berakhir dan berpotensi dikenakan biaya.

Imbauan tersebut disampaikan melalui kegiatan sosialisasi sertifikasi halal yang digelar serentak di tiga lokasi, yakni Pasar Rembang, kawasan Pantai Indah Layur Desa Gedongmulyo Kecamatan Lasem, dan Pantai Balongan Kecamatan Kragan, Kamis, 4 Juni 2026.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mendatangi pelaku usaha, khususnya produsen makanan olahan, untuk memberikan informasi mengenai prosedur pengajuan sertifikat halal sekaligus menawarkan pendampingan selama proses pengurusan.

Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) BPJPH Kabupaten Rembang, Farid Afwan, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari agenda nasional yang dilaksanakan secara serentak di berbagai daerah. Menurutnya, pelaku usaha yang ingin mengurus sertifikat halal tidak perlu khawatir karena akan mendapat pendampingan mulai dari tahap pengajuan hingga sertifikat diterbitkan.

"Untuk proses pembuatan pasti dibantu oleh pendamping. Syaratnya cuma pakai KTP dan NIB (Nomor Induk Berusaha), setelah itu nanti kita cek bahan-bahannya dan lihat proses pembuatannya," ujar Farid.

Ia menjelaskan, program sertifikasi halal gratis masih berlaku hingga Oktober 2026. Setelah masa tersebut berakhir, pengurusan sertifikat halal direncanakan akan dikenakan biaya.

"Karena itu kami mengajak pelaku usaha memanfaatkan kesempatan ini. Sebelum nantinya diberlakukan tarif," katanya.

Kegiatan sosialisasi mendapat respons positif dari para pedagang. Banyak pelaku usaha memanfaatkan kesempatan tersebut untuk bertanya mengenai syarat, prosedur, hingga manfaat sertifikasi halal bagi produk yang mereka pasarkan.

Salah seorang pedagang, Nasikin, mengaku baru mengetahui adanya program sertifikasi halal gratis tersebut. Ia pun berencana segera mengurus sertifikat halal untuk produknya.

"Belum, belum pernah tahu soal sertifikasi halal. Gratis katanya, ya terima kasih, ini mau diurus," katanya.

Berdasarkan data BPJPH Provinsi Jawa Tengah per 18 Mei 2026, jumlah sertifikat halal yang telah terbit di Kabupaten Rembang sejak 2020 mencapai 7.125 sertifikat dengan total 15.500 produk tersertifikasi halal. Sementara itu, sepanjang Januari hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 761 sertifikat halal diterbitkan untuk 2.378 produk.

Kabupaten Rembang ditargetkan memiliki 4.395 produk tersertifikasi halal pada 2027. Untuk mencapai target tersebut, Pemerintah Kabupaten Rembang bersama BPJPH menyiapkan sejumlah strategi percepatan, mulai dari pendataan UMKM, identifikasi pelaku usaha yang siap difasilitasi, hingga memperluas publikasi program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).

Layanan jemput bola, pembukaan helpdesk interaktif, serta pendampingan berkala akan terus diperkuat. Hal itu guna meningkatkan jumlah pelaku usaha yang memiliki sertifikat halal.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....