Tim Gabungan Tertibkan Bangunan PKL dan Parkir Liar di Jalan Madukoro Semarang

  • 04 Jun 2026 17:47 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Tiga lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan area parkir di Jalan Madukoro Semarang, tepatnya di samping The Park Mall dibongkar oleh petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, dan Inspektorat, Kamis, 4 Juni 2026. Pembongkaran dilakukan karena PKL dan area parkir tersebut liar atau tidak berizin.

Petugas membongkar bangunan dengan menggunakan alat berat begu. Usai dibongkar, area tersebut terpasang pita kuning larangan penggunaan lahan dan rambu larangan parkir.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir menuturkan, penertiban ini dilakukan karena PKL dan area tersebut tidak berijin, serta area terlarang. Keberadaannya mengganggu akses warga, lalu lintas dan telah masuk pengaduan kepada aparat penegak hukum.

“Tadi ada 3 bangunan PKL liar yang kami bongkar, itu tidak ada ijin dan daerah larangan. Kami juga membongkar bangunan parkir. Itu ada atap-atapnya, area parkirnya enggak ada ijin Dinas Perhubungan, ada pengaduan masyarakat,” ucapnya.

Kusnandir mengaku pihaknya telah mensosialisasikan kepada PKL dan pengelola parkir untuk membongkar secara mandiri. Namun, hingga waktunya tiba, tidak dibongkar secara mandiri.

Saat pembongkaran pun juga tak ada PKL maupun pengelola parkir yang berada di Lokasi. “Kami sudah sosialisasi ya, tapi sampai pagi ini tidak dibongkar sendiri, makanya kami tertibkan, kami sengaja membongkar saat pagi hari saat tidak ada orang yang parkir kendaraan sehingga memudahkan kami,” katanya.

Untuk mengantisipasi PKL dan parkir liar, kini pihaknya telah memasang rambu rambu peringatan. Dia menegaskan kawasan tersebut merupakan larangan berdagang maupun parkir.

“Dari Dinas Perhubungan sudah pasang lima rambu larangan parkir, Kelurahan juga pasang spanduk himbauan mendirikan bangunan, tadi juga kami pasang pita kuning. Tidak ada ijin penyelenggaraan parkir dan dagang, itu pengaduan udah sampai aparat penegak hukum,” ucapnya.

Pada saat yang sama, Dinas Perhubungan Kota Semarang melakukan penataan lalu lintas melalui pemasangan rambu larangan parkir di sepanjang ruas jalan samping The Park Mall. "Langkah ini dilakukan guna mencegah pemanfaatan bahu jalan sebagai lokasi parkir liar yang berpotensi menghambat arus lalu lintas dan mengurangi tingkat keselamatan pengguna jalan," kata Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan Kota Semarang, Andreas Caturady Kristianto.

Pemerintah Kota Semarang mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan dengan mematuhi ketentuan yang berlaku. Dukungan dan partisipasi aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan ruang publik yang aman, tertib, dan nyaman.

Pascapenertiban, tim gabungan akan terus melakukan patroli dan pengawasan secara berkala. Hal itu guna memastikan kawasan yang telah ditata tetap terjaga dan tidak kembali digunakan untuk aktivitas yang melanggar aturan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....