Antisipasi Kejahatan Jalanan, Polda Jateng Bentuk Unit Reaksi Cepat
- 04 Jun 2026 08:36 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah meluncurkan Unit Reaksi Cepat (URC) yang akan disiagakan di tingkat Polda maupun enam wilayah eks karesidenan (ekswil) sebagai upaya mengantisipasi gangguan kamtibmas, kejahatan jalanan 3C (curat, curas, dan curanmor), serta aksi kriminalitas remaja di wilayah Jawa Tengah. Kegiatan launching digelar di halaman Ditreskrimum Polda Jateng pada Rabu, 3 Juni 2026.
Dipimpin Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, apel kesiapan personel diikuti seluruh personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng bersama tim URC dari enam ekswil di Jawa Tengah. Kegiatan dilanjutkan dengan gelar sarana operasional yang akan digunakan dalam mendukung pelaksanaan tugas di lapangan.
Dirreskrimum menyampaikan, pembentukan URC merupakan bagian dari langkah penguatan organisasi dalam mendukung pelaksanaan tugas reserse kriminal sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan personel di wilayah. Tim URC diperkuat kendaraan roda empat dan roda dua yang disiapkan untuk menunjang mobilitas personel dalam menjangkau wilayah rawan gangguan kamtibmas dan tindak kriminalitas.
"Launching Unit Reaksi Cepat ini merupakan bagian dari upaya Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dalam memperkuat kesiapan personel dan dukungan sarana operasional di wilayah. Dengan keberadaan URC hingga tingkat ekswil, diharapkan koordinasi dan pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan dapat berjalan semakin optimal, efektif, dan terintegrasi," ungkapnya.
Dalam arahannya, personel URC juga ditekankan untuk meningkatkan kehadiran polisi di lapangan melalui patroli pada kawasan permukiman, sentra ekonomi, serta titik-titik yang dinilai rawan terjadinya tindak kriminalitas. Selain berfokus pada upaya pencegahan dan penanganan kejahatan jalanan, personel juga diarahkan untuk mengedepankan patroli dialogis sebagai sarana membangun komunikasi dan kemitraan dengan masyarakat.
Adapun enam wilayah eks karesidenan yang menjadi cakupan penempatan URC meliputi Semarang, Surakarta, Pekalongan, Kedu, Banyumas, dan Pati. Masing-masing wilayah didukung kendaraan operasional roda empat dan roda dua yang telah dilengkapi identitas visual URC guna menunjang pelaksanaan tugas secara efektif dan terkoordinasi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyebut pembentukan URC merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan kepolisian yang semakin responsif, profesional, dan humanis dalam menjaga keamanan masyarakat. "Selain mengantisipasi kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, personel juga diarahkan untuk mengedepankan patroli dialogis sehingga terbangun komunikasi yang baik antara kepolisian dan masyarakat," ujar Artanto.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....