Dishub Kota Semarang Sosialisasikan Larangan Bus Putar Balik di Jalan Prof. Hamka

  • 03 Jun 2026 20:07 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang mengimbau armada bus, khususnya bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), untuk tidak melakukan putar balik atau U-turn di Jalan Prof. Hamka, Kecamatan Ngaliyan. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengurangi potensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas di kawasan yang memiliki tingkat mobilitas kendaraan cukup tinggi.

Imbauan tersebut disampaikan melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada sejumlah agen bus di koridor Kalibanteng hingga Krapyak, Rabu, 3 Juni 2026. Kegiatan ini bertujuan membangun kesadaran para pengelola dan pengemudi armada agar mematuhi ketentuan lalu lintas yang berlaku.

Berdasarkan hasil pemantauan Dishub Kota Semarang, manuver putar balik yang dilakukan bus berukuran besar di Jalan Prof. Hamka kerap menghambat kelancaran arus kendaraan. Selain menyebabkan perlambatan lalu lintas, kondisi tersebut juga berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan.

Karakteristik jalan yang terbatas serta tingginya volume kendaraan menjadi faktor utama yang membuat manuver kendaraan besar di kawasan tersebut dinilai kurang aman. Dishub Kota Semarang menegaskan bahwa Jalan Prof. Hamka telah dilengkapi portal dengan batas ketinggian maksimal 3,4 meter.

Selain itu, ruas jalan tersebut juga memiliki pembatasan kendaraan berdasarkan Muatan Sumbu Terberat (MST). Kendaraan dengan MST lebih dari 8 ton tidak diperkenankan melintas.

Sebagai solusi, armada bus AKAP diarahkan memanfaatkan fasilitas putar balik yang tersedia di Jalan Walisongo maupun Jalur Pantura Semarang–Kendal. Jalur tersebut dinilai lebih sesuai untuk kendaraan berdimensi besar karena memiliki ruang manuver yang lebih aman dan tidak mengganggu arus lalu lintas.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, petugas Dishub mendatangi sejumlah kantor agen bus di kawasan Krapyak hingga Kalibanteng. Petugas memberikan penjelasan langsung kepada pihak manajemen dan operasional.

Staf Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Semarang, Budi Santoso, mengatakan keberhasilan kebijakan tersebut membutuhkan dukungan dari seluruh pihak, termasuk perusahaan otobus dan para pengemudi. "Kami meminta kerja sama yang kooperatif dari seluruh pengelola agen bus di koridor Kalibanteng–Krapyak, " katanya.

"Mohon untuk terus mengingatkan para pengemudi agar tidak memasuki maupun melakukan putar balik di Jalan Prof. Hamka. Sudah terdapat pembatasan MST lebih dari 8 ton serta portal setinggi 3,4 meter," ujarnya.

Ia menambahkan, fasilitas putar balik yang telah tersedia di Jalan Walisongo maupun Jalur Pantura diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pengemudi bus. "Untuk putar balik, silakan menggunakan fasilitas yang telah disediakan di Jalan Walisongo atau Jalur Pantura," ujarnya.

Pihak agen bus yang mengikuti sosialisasi menyambut baik langkah yang dilakukan Dishub Kota Semarang. Mereka menyatakan siap meneruskan informasi dan instruksi tersebut kepada seluruh kru serta pengemudi armada.

Melalui sosialisasi ini, Dishub Kota Semarang berharap tingkat kepatuhan pengemudi terhadap aturan lalu lintas semakin meningkat. Dengan demikian, kondisi lalu lintas di kawasan Kalibanteng, Krapyak, hingga Ngaliyan dapat berjalan lebih aman, tertib, dan lancar.

Dishub juga memastikan akan terus melakukan pemantauan secara berkala. Apabila masih ditemukan pelanggaran oleh armada bus yang melakukan putar balik atau melintas di jalur yang tidak diperbolehkan, maka penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....