Jateng Miliki 706 Juru Sembelih Halal Bersertifikat, Dukung Ekosistem Halal

  • 27 Mei 2026 13:32 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Jawa Tengah kini memiliki 706 juru sembelih halal (Juleha) bersertifikat sebagai bagian dari penguatan ekosistem halal di sektor peternakan. Ratusan tenaga tersertifikasi itu disiapkan untuk mendukung kebutuhan rumah potong hewan (RPH), industri pangan halal, hingga pengembangan ekonomi syariah di daerah.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pertanian dan Peternakan (Distannak) terus memperluas pelatihan dan sertifikasi kompetensi bagi juru sembelih halal. Program tersebut digencarkan sejak 2021 untuk memastikan proses penyembelihan memenuhi standar halal sekaligus aspek kesejahteraan hewan.

Pokja Kesehatan Masyarakat Veteriner Distannak Jawa Tengah, Diana Dwie Ariantie, mengatakan hingga 2026 tercatat hampir 706 peserta telah mengikuti bimbingan teknis maupun sertifikasi kompetensi. Hal itu disampaikannya saat ditemui di Tarubudaya Ungaran, Selasa, 26 Mei 2026.

Menurutnya, keberadaan tenaga penyembelih bersertifikat kini menjadi kebutuhan penting di setiap rumah potong hewan. “Dari 2021 sampai 2026 ini, sudah hampir 700-an yang mengikuti bimtek maupun sertifikasi kompetensi,” ujar Diana.

Ia menjelaskan, setiap rumah potong hewan minimal harus memiliki dua tenaga penyembelih yang telah tersertifikasi. Ketentuan itu penting untuk mendukung proses sertifikasi halal pada unit usaha peternakan maupun unggas.

Ia menambahkan, penguatan kapasitas Juleha menjadi salah satu prioritas Pemprov Jateng dalam mendukung ekonomi syariah pada 2027. Program tersebut juga menjadi bagian dari agenda pembangunan di bawah kepemimpinan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur, Taj Yasin Maimoen.

Pada 2026, Distannak Jawa Tengah menargetkan pelatihan bagi 180 peserta. Hingga Mei 2026, sebanyak 120 orang telah mengikuti bimbingan teknis, masing-masing 60 peserta di Kabupaten Kudus dan 60 peserta di Ungaran menjelang momentum Iduladha.

Selain pelatihan, sebanyak 100 juru sembelih juga ditargetkan mengikuti sertifikasi kompetensi tahun ini. Sertifikasi dilakukan melalui Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang terhubung dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Pertanian dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Diana menambahkan, kebutuhan juru sembelih halal bersertifikat tidak hanya meningkat di dalam negeri, tetapi juga menjadi syarat tenaga kerja di luar negeri. Selain itu, pelaku usaha yang ingin memperoleh sertifikat halal wajib memiliki tenaga penyembelih yang kompeten dan tersertifikasi.

Kabupaten Brebes menjadi salah satu daerah yang aktif mendukung penguatan Juleha melalui program “Satu Desa Satu Juleha Bersertifikat”. Langkah tersebut bahkan diperkuat dengan dukungan pembentukan kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Juleha.

“Ini bagus untuk dicontoh kabupaten/kota lain. Harapannya, setiap desa memiliki minimal satu juru sembelih bersertifikat,” ujar Diana.

Salah seorang Juleha, Ahmad Bashit, mengaku pelatihan yang diikutinya memberikan pemahaman tentang penyembelihan halal dan ihsan. Menurutnya, hewan yang akan disembelih harus diperlakukan dengan baik, termasuk dihindarkan dari kondisi stres sebelum proses penyembelihan dilakukan.

Selain memastikan kehalalan, prosedur penyembelihan juga memperhatikan kualitas daging agar tetap aman dikonsumsi. Oleh karena itu, bagian daging, jeroan, hingga kulit dipisahkan untuk meminimalkan risiko kontaminasi bakteri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....