Dari Santunan hingga KPR, BPJS Ketenagakerjaan Kenalkan Manfaat ke Pekerja Hotel

  • 22 Mei 2026 11:27 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda terus memperkuat perlindungan bagi pekerja melalui sosialisasi manfaat program kepada karyawan hotel. Kali ini, edukasi diberikan kepada puluhan karyawan Ibiz Hotel Semarang agar memahami berbagai jaminan perlindungan kerja, mulai dari santunan kecelakaan kerja hingga program kredit kepemilikan rumah(KPR).

Sosialisasi digelar pada Rabu, 20 Mei 2026 dan diikuti sekitar 50 karyawan Ibiz Hotel. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan pemahaman pekerja terhadap manfaat perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda, Mohamad Irfan mengatakan peserta BPJS Ketenagakerjaan memperoleh perlindungan terhadap berbagai risiko kerja yang dapat terjadi selama menjalankan aktivitas pekerjaan. Perlindungan itu mencakup perjalanan berangkat kerja, saat bekerja, hingga perjalanan pulang ke rumah.

“Jika terjadi risiko kematian, peserta akan mendapatkan santunan JKM sebesar Rp42.000.000. Dan bila terjadi risiko kecelakaan kerja (JKK), peserta akan diberikan penggantian biaya perawatan dan pengobatan sampai dinyatakan sembuh oleh dokter,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 22 Mei 2026.

Selain santunan kematian dan jaminan kecelakaan kerja, peserta juga berkesempatan memperoleh manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak hingga perguruan tinggi. Nilai manfaat beasiswa tersebut mencapai maksimal Rp174 juta.

Irfan menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program Jaminan Hari Tua (JHT) berupa manfaat uang tunai yang dapat diterima peserta saat tidak lagi bekerja. Sementara untuk peserta yang memasuki usia pensiun, tersedia program Jaminan Pensiun (JP) yang diberikan secara berkala maupun sekaligus sesuai ketentuan.

Tidak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menghadirkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan rumah bagi pekerja. Program tersebut meliputi kredit kepemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan, pinjaman renovasi rumah, hingga pembiayaan konstruksi perumahan pekerja.

Menurut Irfan, melalui program tersebut pekerja dapat mengakses fasilitas pembiayaan dengan bunga kompetitif dan tenor pinjaman lebih panjang. BPJS Ketenagakerjaan juga bekerja sama dengan sejumlah perbankan dan pengembang perumahan untuk membantu pekerja memiliki rumah pertama.

“Dalam program kepemilikan rumah ini BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan beberapa perbankan dan developer untuk membantu mensukseskan kepemilikan rumah bagi para pekerja dengan harga sangat kompetitif. Subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersil, dan tenor pinjaman lebih panjang 10 sampai dengan 30 tahun,” ucapnya.

Ada beberapa syarat untuk memperoleh program MLT. Di antaranya, peserta telah mengikuti program Jaminan Hari Tua minimal satu tahun, perusahaan tertib administrasi dan iuran, belum memiliki rumah pertama, serta memenuhi persyaratan dari pihak bank maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....