Dewas PDAM Tirta Moedal: Eks Direksi Belum Bisa Aktif Meski Menang di PTUN

  • 14 Mei 2026 08:53 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang – Dewan Pengawas(Dewas) PDAM Tirta Moedal Kota Semarang menegaskan eks direksi PDAM belum dapat kembali aktif menjalankan tugas meski gugatan mereka dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dewas menilai, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah sehingga belum dapat dijadikan dasar pemulihan jabatan.

Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Moedal Kota Semarang, Dio Hermansyah mengatakan, seluruh proses hukum masih berjalan dan belum selesai. Oleh karena itu, belum ada dasar hukum untuk melakukan eksekusi maupun mengaktifkan kembali jajaran eks direksi.

“Semua harus mengacu pada asas hukum acara yang berlaku. Sebelum keputusan inkrah, tidak ada yang bisa melakukan eksekusi. Jadi kalau ada upaya untuk segera kembali aktif, itu masih prematur,” katanya, Rabu, 13 Mei 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi langkah kuasa hukum Direksi PDAM Tirta Moedal periode 2024–2029 yang mengajukan permohonan pelaksanaan atau eksekusi terhadap penetapan penundaan Surat Keputusan (SK) pemberhentian kepada PTUN Semarang. Menurut Dio, perkara di PTUN berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.

Dalam perkara tata usaha negara, masih terdapat tahapan lanjutan seperti banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. “Ini bukan Mahkamah Konstitusi yang sekali memutus langsung final, jadi masih ada proses banding, kasasi, bahkan peninjauan kembali,” ucapnya.

Dewas PDAM, lanjut Dio, akan menolak jika terdapat upaya eksekusi sebelum seluruh proses hukum selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap. “Banding masih berjalan, kasasi bahkan peninjauan kembali juga masih dimungkinkan, jadi prosesnya masih panjang dan harus dihormati,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum, baik melalui gugatan, banding, maupun langkah hukum lain. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim.

Sebelumnya, Direksi PDAM Kota Semarang periode 2024–2029 melalui kuasa hukumnya, Muchtar Hadi Wibowo, mengajukan permohonan pelaksanaan terhadap penetapan penundaan SK pemberhentian ke PTUN Semarang. Permohonan itu berkaitan dengan tiga SK Wali Kota Semarang yang memberhentikan jajaran direksi PDAM.

Pihak kuasa hukum menilai, penetapan PTUN Semarang secara jelas memerintahkan Wali Kota Semarang menunda pelaksanaan keputusan tata usaha negara yang menjadi objek sengketa selama proses persidangan berlangsung. Hal itu berlaku hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....