Ahmad Luthfi Sikat Pengusaha Tambang Nakal, Enam Pelanggar Sudah Ditindak
- 13 Mei 2026 14:25 WIB
- Semarang
KBRN, Semarang - Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi berkomitmen tidak akan memberi ruang bagi pengusaha tambang yang merusak lingkungan. Langkah tegas itu telah dibuktikan dengan adanya enam pengusaha tambang yang telah ditindak karena terbukti melanggar aturan perizinan dan mengabaikan kewajiban konservasi lingkungan.
Peringatan keras itu disampaikan Ahmad Luthfi saat menghadiri kegiatan penanaman pohon dalam rangka konservasi dan reklamasi tambang batu andesit di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Rabu 13 Mei 2026. Ia menegaskan penegakan hukum pidana akan diterapkan tanpa pandang bulu terhadap pelaku usaha tambang yang merusak alam.
“Saya tidak peduli di belakangnya ada siapa. Provinsi Jawa Tengah harus menjadi pelopor pertumbuhan ekonomi, tetapi tidak boleh melanggar konservasi alam,” ujar Luthfi.
Ia mengungkapkan, enam pengusaha tambang yang ditindak berasal dari sejumlah daerah di Jawa Tengah, seperti Klaten, Magelang, Kendal, hingga Pati. “Penegakan hukum pidana bagi mereka yang melanggar ini untuk memberikan efek jera. Jangan coba-coba melawan bumi. Itu perintah saya,” ujarnya.
Luthfi mengaku telah lama menaruh perhatian serius terhadap persoalan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang. Dalam sejumlah kunjungan lapangan, ia kerap menemukan dampak eksploitasi yang tidak terkendali dan merusak kawasan hutan maupun lahan terbuka.
Bahkan, ia mengakui memahami adanya praktik mafia tambang dan dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam proses perizinan maupun operasional tambang. Karena itu, ia meminta seluruh kepala daerah memperketat pengawasan terhadap aktivitas tambang dan galian C sejak tahap perizinan hingga pascatambang.
“Jangan sampai ada oknum yang mencari keuntungan dengan cara merusak alam. Pelestarian alam adalah number one karena planet kita adalah kekuatan kita,” katanya.
Selain penindakan, Pemprov Jateng juga meminta seluruh pengusaha tambang memenuhi kewajiban jaminan reklamasi dan konservasi lingkungan sejak awal pengajuan izin. “Mitigasi dan jaminan reklamasi atau konservasi lingkungan harus dipenuhi agar anak cucu kita nanti tetap bisa merasakan manfaatnya,” ujar Luthfi.
Di sisi lain, Pemprov Jateng memberikan apresiasi kepada perusahaan tambang yang dinilai menjalankan praktik usaha berkelanjutan melalui reklamasi dan pemberdayaan masyarakat. Sejumlah perusahaan penerima penghargaan antara lain PT Semen Grobogan, PT Semen Indonesia, dan PT Solusi Bangun Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....