Pengamat Soroti Mobil Listrik Pejabat, Minta Pemerintah Utamakan Angkutan Umum
- 11 Mei 2026 16:14 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno, mendorong pemerintah agar memprioritaskan elektrifikasi transportasi publik dan kendaraan operasional dibanding pengadaan mobil listrik untuk pejabat. Menurutnya, manfaat transformasi energi akan lebih dirasakan masyarakat apabila diarahkan pada angkutan umum dan layanan publik.
Dalam wawancara bersama RRI Semarang, Senin 11 Mei 2026, ia mengatakan, kebijakan subsidi dan pengembangan kendaraan listrik seharusnya fokus pada sektor transportasi massal. “Yang lebih penting itu kendaraan operasional pelayanan publik dan angkutan umum listrik, jadi manfaat transformasi energi bisa langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Ia mencontohkan Korea Selatan yang dinilai berhasil mempercepat penggunaan kendaraan listrik melalui subsidi bus listrik dan penguatan transportasi umum. Menurutnya, langkah serupa dapat diterapkan di Indonesia agar elektrifikasi transportasi tidak hanya dinikmati kalangan pejabat, tetapi juga masyarakat luas.
Terkait kesiapan infrastruktur, ia menilai perkembangan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Indonesia terus mengalami peningkatan, terutama di SPBU dan rest area jalan tol. “Untuk wilayah Jawa, pasokan listrik kita sebenarnya cukup, tinggal ke depan sumber energinya harus mulai beralih dari batubara ke panel surya agar benar-benar ramah lingkungan,” katanya.
Selain mendorong elektrifikasi transportasi publik, Djoko juga menyoroti kebijakan penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas pejabat. Ia menilai kebutuhan kendaraan dinas akan semakin berkurang setelah pusat pemerintahan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 2028 mendatang.
“Di IKN nanti rumah dan kantor dekat, transportasi umum juga tersedia. Di situ akan terlihat kalau kendaraan dinas sebenarnya tidak terlalu penting,” ucapnya.
Ia menjelaskan, kebutuhan kendaraan dinas di sejumlah daerah kecil dan kepulauan juga tidak selalu relevan dengan penggunaan mobil. Menurutnya, penggunaan mobil listrik dinas sebaiknya dibatasi hanya untuk jabatan tertentu seperti gubernur, wali kota, bupati, dan pimpinan DPRD, sementara dukungan anggaran lebih difokuskan pada transportasi publik dan kendaraan operasional masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....