Mantan Bendahara SMKN 3 Purworejo Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS-BOP Rp1,2 Miliar

  • 08 Mei 2026 18:53 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Purworejo - Aparat penegak hukum resmi menetapkan mantan bendahara Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 (SMKN 3) Purworejo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.

Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada Maret 2026 setelah penyidik mengantongi cukup bukti dalam gelar perkara. Saat ini prosesnya masuk tahap pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini prosesnya masuk tahap pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke jaksa,” ujar AKP Dwiyono saat dikonfirmasi pada Jumat, 8 Mei 2026.

Ia menjelaskan, modus yang digunakan tersangka yakni memanipulasi laporan kegiatan sekolah. Dana yang seharusnya untuk operasional pendidikan justru dipakai untuk kepentingan pribadi.

“Modusnya adalah memanipulasi kegiatan-kegiatan sekolah. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan operasional pendidikan justru dipakai untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Praktik tersebut diduga dilakukan secara sistematis pada tahun anggaran 2023 hingga 2024. “Akibatnya menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp1,2 miliar,” kata Dwiyono.

Penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. “Untuk kemungkinan adanya tersangka lain, nanti akan kita lihat dari hasil pengembangan penyidikan,” ujarnya.

Dwiyono menegaskan pihaknya akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. “Setelah berkas selesai, segera kita limpahkan ke jaksa penuntut umum,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua LSM Tamperak Jawa Tengah, Sumakmun, mengapresiasi penetapan tersangka oleh Polres Purworejo. Namun ia menyoroti mengapa tersangka belum ditahan padahal sudah ditetapkan sejak Maret.

“Kami mendengar dari media online bahwa sudah ada tersangkanya. Kami sangat mengapresiasi. Tapi banyak masyarakat yang mengadukan ke kami, kenapa sudah tersangka tapi tidak ditahan,” kata Sumakmun.

Menurutnya, kasus korupsi menyangkut uang rakyat sehingga seharusnya tidak ada keringanan penahanan. “Masyarakat keberatan atas tidak ditahannya tersangka. Mohon dipertimbangkan kembali supaya yang bersangkutan kooperatif. Ini kasus korupsi, supaya pemahaman di masyarakat jelas,” ujarnya.

Sumakmun mengaku banyak menerima pengaduan dari guru terkait persoalan dana BOS di SMKN 3 Purworejo. Ia berharap kasus ini segera tuntas agar tata kelola sekolah kembali normal.

“Kami sudah jalankan amanah untuk melaporkan. Mudah-mudahan ke depan SMKN 3 bisa berjalan baik kembali, karena uang yang dipakai tersangka itu cukup mengganggu aktivitas belajar di sekolah,” tutupnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena dana BOS dan BOP seharusnya menunjang kegiatan belajar mengajar. Dugaan penyelewengan tersebut dinilai merugikan siswa dan tenaga pendidik.(Ags)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....