Pemkab Purworejo Genjot Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan
- 06 Mei 2026 14:34 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Purworejo- Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Purworejo terus mendorong perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di wilayahnya. Langkah ini dilakukan untuk memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja sektor informal dan berisiko tinggi.
Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan yang digelar di Ruang Arahiwang Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo, Selasa,5 Mei 2026. Kegiatan ini juga diikuti penyerahan simbolis manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Bupati Purworejo, Yuli Hastuti, menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp42 juta kepada ahli waris pekerja rentan DBHCHT atas nama Supoyo Turahno. Santunan tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dalam kesempatan itu, Yuli menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja. Menurutnya, risiko kerja dapat terjadi kapan saja dan berdampak langsung pada kondisi ekonomi keluarga.
“Risiko kerja dapat terjadi kapan saja, baik kecelakaan, sakit, maupun meninggal dunia. Hal tersebut berdampak langsung pada keberlangsungan ekonomi keluarga,” ucapnya.
Ia menjelaskan, Pemkab Purworejo saat ini telah memberikan perlindungan kepada berbagai kelompok pekerja rentan. Di antaranya buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, hingga pekerja mandiri.
Program tersebut didukung pembiayaan dari DBHCHT sebagai bentuk perlindungan sosial bagi pekerja. Pemerintah daerah berharap manfaat program dapat dirasakan secara luas.
“Manfaatnya sangat nyata. Jaminan Kecelakaan Kerja dengan pembiayaan pengobatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis serta santunan, dan Jaminan Kematian berupa santunan kepada keluarga, biaya pemakaman, serta beasiswa bagi anak,” ungkapnya.
Menurut Yuli, program ini juga sejalan dengan visi Purworejo Berseri melalui program Sejahtera Wargane dan Ayem Petanine. Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya pekerja sektor pertanian dan informal.
Ia pun mengajak masyarakat memanfaatkan program jaminan sosial ketenagakerjaan sejak dini. Langkah ini dinilai penting agar pekerja dan keluarga memiliki perlindungan saat menghadapi risiko kerja.
“Oleh sebab itu, saya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Jangan menunggu sampai terjadi musibah, karena perlindungan adalah kebutuhan yang harus dipersiapkan sejak sekarang,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purworejo, Eka Paulina Pardede, mengatakan pihaknya telah membayarkan klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp47 miliar di Kabupaten Purworejo. Total pembayaran tersebut diberikan kepada 5.951 penerima manfaat dari berbagai kasus ketenagakerjaan, yang menunjukkan tingginya kebutuhan perlindungan sosial bagi para pekerja di daerah. (Ags)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....